Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
957/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RUSMIYATI, SH
2.HERU PUJIONO, SH
3.Evie Florentina Maria, SH.
AFMARIS KURNIAWAN Bin KURNIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 957/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5752/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSMIYATI, SH
2HERU PUJIONO, SH
3Evie Florentina Maria, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFMARIS KURNIAWAN Bin KURNIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AFMARIS KURNIAWAN Bin KURNIA baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan RUDI (DPO) pada hari Jumat  tanggal 27 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di di depan Gg. Simpang yang beralamat di Jl. Ibrahim Adjie Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya