Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg Ade Novel PT Pos Indonesia (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ade Novel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GIRIN THAYIB NURFAJARAde Novel
Tergugat
NoNama
1PT Pos Indonesia (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan EVP Regional III Bandung Nomor: SK. 29/EVP REGIONAL III/0225 tanggal 20 Februari 2025 tentang Hukuman Disiplin Tingkat Surat Peringatan Kedua (SP-2) adalah BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: 335/DIR-2/0225 tanggal 27 Februari 2025 tentang Pembebasan dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero), khusus pada bagian yang menetapkan pembebasan PENGGUGAT dari jabatan Manajer dan pengangkatan menjadi Senior Analist-2, adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk MENCABUT Surat Keputusan Hukuman Disiplin Nomor: SK. 29/EVP REGIONAL III/0225 tanggal 20 Februari 2025 dan Surat Keputusan Demosi Nomor: 335/DIR-2/0225 tanggal 27 Februari 2025 dari berkas kepegawaian PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk MEREHABILITASI nama baik, harkat, dan martabat PENGGUGAT, serta membersihkan seluruh data sanksi dari sistem kepegawaian (SIMSDM) PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan PENGGUGAT pada jabatan semula sebagai Manajer Operasi Pelayanan dan Operasi Kas atau pada jabatan lain yang setara dengan hak-hak dan fasilitas yang sama seperti keadaan semula tanpa pengurangan sedikitpun, atau pada jabatan yang sudah diproyeksikan untuk PENGGUGAT yaitu VP Operasi Pelayanan, terhitung sejak  putusan ini diucapkan;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, berupa uang pengembalian atas pemotongan gaji yang tidak sah (restitusi upah) sebesar Rp 479.866,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar selisih kekurangan upah dan tunjangan (rapel) yang timbul akibat demosi terhitung sejak bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 (10 bulan), secara tunai dan sekaligus sebesar:

Rp 5.400.000,- x 10 bulan = Rp 54.000.000,- (Lima Puluh Empat Juta Rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar selisih kekurangan upah dan tunjangan sebesar Rp 5.400.000,- (Lima Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap bulannya, terhitung mulai bulan Januari 2026 dan seterusnya sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan angka 6 (enam) di atas secara nyata;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan dan membayarkan Penghargaan Masa Karya 20 Tahun beserta seluruh hak yang menyertainya (berupa uang, piagam, dan/atau bentuk lain) kepada PENGGUGAT, yang seharusnya diterima PENGGUGAT pada tanggal 1 Oktober 2024, dan yang penerimaannya terhambat secara melawan hukum akibat sanksi disiplin yang cacat.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari, terhitung sejak tanggal putusan ini dibacakan secara verstek atau contradictoir, apabila TERGUGAT lalai, menunda, atau tidak melaksanakan secara penuh kewajiban hukumnya untuk MEMPEKERJAKAN KEMBALI PENGGUGAT PADA JABATAN SEMULA (sebagaimana tercantum dalam Petitum Angka 6 (enam)). Uang paksa ini wajib dibayar hingga perintah pemulihan status tersebut dipatuhi secara nyata;

 

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  2. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak