| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ALDITYA NUR HIQMA ROSIDIN Alias ALDY Bin TRIMO ROSIDIN pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 dan pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 22.46 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Toko Erafone 3 Lantai UG Blok AC No. 03 Gedung Bandung Electronik Center ( BEC ) Jl. Purnawarman No. 13 – 15 Kel. Babakan Ciamis Kec. Sumur Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
? |