Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
877/Pdt.P/2025/PN Bdg Dra Rosmanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 877/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

mengadili perkara a quo berkenan untuk menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca ROSMANAH, NJI TIEK ROSMANAH, ROSMANAH SUTRIAWATI, ROSMANAH, S, TIEK ROSMANAH, EUTIK ROSMANAH dan TIK ROSMANAH adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya akan menggunakan nama yang tertulis dan dibaca ROSMANAH SUTRIAWATI;
  4. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak