Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Bdg Josaphat Hakim Kantawiria Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Josaphat Hakim Kantawiria
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Paspor dan Akta Perkawinan Pemohon tertulis nama Pemohon Hakim Kanta Wiria dan Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon Kan, Han Kie Josaphat untuk dibetulkan menjadi Josaphat Hakim Kantawiria sesuai dengan KTP dan KK Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon setelah penetapan diterima untuk mengirimkan salinan penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandung dan Kantor Imigrasi untuk mencatat Pembetulan Nama pada Paspor dan Akta Perkawinan Pemohon tertulis nama Pemohon Hakim Kanta Wiria dan Akta Kelahiran tertulis nama Pemohon Kan, Han Kie Josaphat untuk dibetulkan menjadi  Josaphat Hakim Kantawiria;
  4. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak