Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
914/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Yohan Bin (Alm) Loe Kito Wahyudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 914/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5376/M.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-901/BDUNG/10/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

YOHAN Bin LOE KITO WAHYUDI

NIK

:

3273061309770001

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun /13 September 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Cigondewah Kidul No.14 Rt.004 Rw.004 Kel. Cigondewah Kidul Kec. Bandung Kulon kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sarjana

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

05 Agustus 2025 s/d 24 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

25 Agustus 2025 s/d 03 Oktober 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa YOHAN Bin LOE KITO WAHYUDI, pada tanggal 24 November 2021 sekitar jam 17.00 wib, atau  setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat  di Jalan Laksana No. 38 Kel. Arjuna Kec. Cicendo Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun  rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya