Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
432/Pdt.G/2025/PN Bdg | Agung Budi Laksono, S.T, M.M | Tedjalesmana,SP, BA Alias Devi Yunita Kurniady | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 432/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
a. Ganti rugi Materiil berupa modal kerja yang belum dikembalikan sebesar Rp. 175.250.000, (seratus tujuh puluh lima juta) rupiah dan b. ganti rugi immaterial sebesar Rp. 213.454.500. sehingga Kerugian Materiil dan Immateriil yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp Rp. 175.250.000 + Rp. 213 454. 500,-= Rp.388.704.500 (tiga ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus empat ribu lima ratus ) rupiah, 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang mengadili dalam perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya iisi putusan dengan baik; 7. Menyatakan bahawa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi;
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, Maka PENGGUGAT mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |