Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
443/Pdt.G/2025/PN Bdg CV Tebu Roso 1.PT Magma Pangan Nusantara
2.Asep Pebi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 443/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sekar Wiji Rahayu, SHCV Tebu Roso
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehubungan dengan pemesanan Gula Kristal Ranifasi sebanyak 950.000 kg sebesar Rp13.140.000.000,- (tiga belas milyar seratus empat puluh juta rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian materiil yang dialami Penggugat berupa pembayaran pembelian Gula Kristal Ranifasi yang telah dilakukan Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp13.140.000.000,- (tiga belas milyar seratus empat puluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas kerugian immateriil yang dialami Penggugat berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan (wints derving) apabila pembayaran pembelian Gula Kristal Ranifasi yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat I dijadikan sebagai modal usaha Penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana akan Penggugat sampaikan dalam permohonan tersendiri.
  6. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat I dan/atau Tergugat II lalai dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo (inkracht van gewisjde).
  8. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo.
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak