Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Bdg Yosep alias Jason 1.Fonce Yahya merupakan istri Alm. RONY MANOPO
2.Rudy Manopo merupakan Anaknya Alm. RONY MANOPO
3.Evi Manopo merupakan Anaknya Alm. RONY MANOPO
4.Eva Manopo merupakan Anaknya Alm. RONY MANOPO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yosep alias Jason
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fonce Yahya merupakan istri Alm. RONY MANOPO
2Rudy Manopo merupakan Anaknya Alm. RONY MANOPO
3Evi Manopo merupakan Anaknya Alm. RONY MANOPO
4Eva Manopo merupakan Anaknya Alm. RONY MANOPO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Diastuti, SH. Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bandung
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Para Tergugat 1,2,3&4 melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Para Tergugat 1,2,3&4 secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian materil   maupun immateril yang tidak   dapat dinilai dengan uang yang dapat dirinci sebagai berikut :

a. Kerugian Materil berupa sisa pembayaran pembelian rumah yang belum
dibayarkanadalahRp.670.000.000,-

b. Kerugian Immateril yang patut diperkirakan dengan jumlah uang sebesar
Rp. 1000.000.000,- (satu milyar  rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap  :

2(Dua) Sertifikat Hak Milikno. 869 seluas 58 m2 dan Sertifikat Hak Milik no. 1494 seluas 91 m2 an. RONY MANOPO,. Atas 2 bidang tanah dan bangunan diatasnyatetapi satu hamparan yang terletakdiJl. Terusan Pasirkoja No. 186 RT.02 RW.06 Kel. Sukaasih Kec. BojongloaKaler Kota Bandung.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada  upaya hukum lainya ( uit voerbaar bij vooraad)
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo etbono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak