INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
553/Pdt.G/2024/PN Bdg | PT. Reka Kreasi Makmur Abadi | 1.Jovian Nevius 2.PT. Swillfam Emas Khatulistiwa |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 553/Pdt.G/2024/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Untuk Tergugat I “Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Dr. Setiabudi Nomor 351 RT.01/RW.02, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung” Untuk Tergugat II ““Fairground Building Lot.14, Jalan Jend Sudirman Kav 52-53 SCBD, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta” baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari dan diketemukan milik dari Tergugat I maupun Tergugat II;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |