Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Rudi Paslah PT. PANGHEGAR MITRA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 174/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudi Paslah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dira Sutisna, S.HRudi Paslah
Tergugat
NoNama
1PT. PANGHEGAR MITRA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus telah berkekuatan hukum yang tetap;
  4. Menghukum dan memerintahkan PENGGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PENGGUGAT uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.33.000.000.,- (Tiga Puluh tiga juta rupiah) perincian sebagai berikut:

Nama

Masa Kerja

Upah Terahkir Penggugat

 

Pesangon

 

Penghargaan

 

Jumlah

 

RUDI PASLAH

17 Tahun

Rp.2.200.000

Rp.19.800.000

Rp.13.200.000

Rp.33.000.000

TOTAL JUMLAH

Rp.33.000.000

 

  1. Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT untuk diletakkan Sita Jaminan atas harta kekayaan milik TERGUGAT yang beralamat di  Jl. Soekarna Hatta No 25 Kota Bandung Jawa Barat;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) setiap harinya atas  keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak