Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
890/Pdt.P/2025/PN Bdg Tjia Wie Eng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 890/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan istri Pemohon telah meninggal dunia di Bandung pada tanggal 12 Juli 2024 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3273-KM-25072024-0018 atas nama WOEN LIE MIEN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 25 Juli 2024.
  3. Menetapkan Sah Anak-anak Pemohon sebagai anak kandung dari pasangan suami isteri yang bernama TJIA WIE ENG dengan almarhumah WOEN LIE MIEN yaitu:
  1. YULI MULYANI, Perempuan, berumur 45 Tahun, lahir di Bandung pada tanggal 14 Juli 1980 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1182/1980 tertanggal 30 Juli 1980, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung;
  2. RUDY SETIADY, Laki-laki, berumur 41 Tahun, lahir di Bandung pada tanggal 30 Mei 1984 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 883/1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 14 Juni 1984.
  1. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan Pengesahan Anak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.

 

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak