Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Arisa Putra Alias Pale bin Umar Hasan bersama-sama sdr. Adul (dpo) pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira jam 04.30 wib di Jl. Cikapundung No. 70 Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung dan pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira jam 02.00 wib di Jl. Karapitan No. 30/36A Rt. 004 Rw. 005 Kel. Paledang Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan pebruari 2025 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memilikinya dengan melawan hak, Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |