Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Joni Susanto
2.Hariyanti
3.Lusi Jayanti
PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk., Cabang Bekasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan :

 

  • Surat Keputusan nomor 046/SDM-SAT-BKS/II-24 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Joni Susanto tanggal 29 Februari 2024 dengan alasan telah melakukan pelanggaran besifat mendesak adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

  • Surat Keputusan nomor 016/SDM-SAT-BKS/XI-22 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Hariyanti tanggal 10 November 2022, dengan alasan telah melanggar peraturan Perusahaan adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

  • Surat Keputusan nomor 017/SDM-SAT-BKS/XI-22 tentang berakhirnya hubungan kerja Penggugat Lusi Jayanti tanggal 10 November 2022, dengan alasan telah melanggar peraturan Perusahaan adalah tidak sah dan melanggar hukum;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat belum terputus;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk :
  • Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk memanggil kembali Para Penggugat untuk bekerja pada posisi dan jabatan semula dengan tetap membayar upah setiap bulannya;

 

  • Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus upah dan hak – hak lainnya kepada Para Penggugat selama hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum terputus dengan rincian sebagai berikut :

 

Penggugat Joni Susanto

Upah bulan Maret 2024 s/d Januari 2025 (10 bulan)

Rp. 6.085.052,- x 10= Rp. 60.850.520,-

THR Tahun 2024= Rp. 6.085.052,-   +

                                                                                   = Rp. 66.935.572,-

 

 

 

Penggugat Hariyanti

Upah bulan Desember 2024 s/d Januari 2025 (14 bulan)

Rp. 5.379.704,- x 14= Rp. 80.355.856,-

THR Tahun 2023 dan 2024 (Rp. 5.379.704,- x 2)= Rp. 11.479.408,- +

                                                                                   = Rp. 91.835.264,-

 

Penggugat Lusi Jayanti

Upah bulan Desember 2024 s/d Januari 2025 (14 bulan)

Rp. 6.003.700,- x 14= Rp. 84.051.800,-

THR Tahun 2023 dan 2024 (Rp. 5.379.704,- x 2)= Rp. 12.007.400,- +

                                                                                   = Rp. 96.059.200,-

 

Total keseluruhan Rp. 254.830.036,- (dua ratus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu tiga puluh enam rupiah.

                                                                   

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada masing - masing Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;

 

Atau:

  • equo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak