Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Tan Josep Handoko / CV Mega Laris Jaya Andri Lesmana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tan Josep Handoko / CV Mega Laris Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Kristianto, S.H.Tan Josep Handoko / CV Mega Laris Jaya
Tergugat
NoNama
1Andri Lesmana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.800.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), yang terdiri dari:
  • Sisa cicilan pokok sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
  • Bunga keterlambatan sebesar Rp19.800.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah);
  1. Meletakkan Sita Revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Kijang Super LF 80 Long Diesel milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat, dengan identitas kendaraan sebagai berikut :

Nomor Registrasi                 : D 1010 EI

Merek                                     : TOYOTA

Type                                       : Kijang Super LF 80 Long Diesel

Jenis                                       : Mobil Penumpang

Model                                     : Minibus

Tahun pembuatan                : 1999

Isi Silinder                              : 2446 cc

Warna                                    : Hijau Metalik

Nomor Rangka                     : MHF11LF8000019978

Nomor Mesin                        : 2L3667071

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak