Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
731/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
cecep mochamad tosin bin ade sarwan (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 731/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4171/M.2.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-701/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama

:

CECEP MOCHAMAD TOSIN Bin ADE SARWAN

NIK

:

3205121311780002

Tempat Lahir

:

Garut

Umur/ Tanggal Lahir

:

46 Tahun / 13 November 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Kaum Rt. 002 Rw. 005 Kel. Keresek Kec. Cibatu Kab. Garut,

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

TIDAK DITAHAN

 

2.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

RUTAN, 13 AGUSTUS 2025 s/d 1 SEPTEMBER 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa ia terdakwa CECEP MOCHAMAD TOSIN Bin ADE SARWAN, pada tanggal 2 Januari 2023 s/d tanggal 12 Juni 2023 atau pada kurun waktu bulan Januari 2023 s/d Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Cabang Gedebage PT. Distribusi Telekomunikasi Indonesia (PT. DTI) yang beralamat di Jl. Gedebage Kav. 10 No. 11 Rt. 01 Rw. 07 Kel. Babakan Penghulu Kec. Cinambo Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya