Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
980/Pdt.P/2024/PN Bdg ENDAH WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 980/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDAH WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula nama ayah pemohon TARMU RAHAYU menjadi EDDY WAHYONO dan nama ibu pemohon dari semula NASEM menjadi NASRIATI pada Kutipan akta kelahiran No: 45956/2010 atas nama ENDAH WAHYUNI.

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, agar mencatatkan Perubahan Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula. Nama ayah pemohon TARMU RAHAYU Menjadi EDDY WAHYONO dan nama Ibu pemohon dari NASEM menjadi NASRIATI Pada kutipan Akta kelahiran No.45956/2010 atas nama ENDAH WAHYUNI Serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.

 4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak