Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2025/PN Bdg Jemmie Andri Cahyadi 1.PT. BFI Finance Indonesia, Tbk., (Cabang Bandung)
2.PT. Digital Sarana Legoas
3.PT. Bintang Agung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALDIS SANDHIKA, SH.,MH.Jemmie Andri Cahyadi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti secara sah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil secara tanggung renteng, tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat, sebagai berikut:
  4. Kerugian materiil karena Penggugat telah melakukan pelunasan terhadap lelang a quo dengan total kerugian sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus ribu rupiah), dengan rincian:
    1. Terhadap objek yaitu 1 (satu) Mesin dengan Merk RUNYUAN WARP, Model KNITTING MACHINE, tipe RSJ591B (248E24), tahun 2017, Nomor Mesin Y3462, Nomor Serial 221110001, objek lelang tersebut telah terjual kepada Jemmie Andri Cahyadi  dan telah dilakukan pelunasan pembayaran dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta Rupiah);
    2. Terhadap objek yaitu 1 (satu) Mesin dengan Merk RUNYUAN WARP, Model KNITTING, tipe RSJ59/1B (13418), tahun 2018, Nomor Mesin Y3460, Nomor Serial 221110002, objek lelang tersebut telah terjual kepada Jemmie Andri Cahyadi dan telah dilakukan pelunasan pembayaran dengan harga sebesar Rp.1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta Rupiah);
    3. Terhadap objek yaitu 1 (satu) Mesin dengan Merk SHENGWEI, Model SHEARING MACHINE, tipe SMA36, tahun 2017, Nomor Mesin SW17334, Nomor Serial 221110003, objek lelang tersebut telah terjual kepada Jemmie Andri Cahyadi dan telah dilakukan pelunasan pembayaran dengan harga sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah);
  5. Kerugian immateriil dikarenakan sampai dengan Gugatan a quo diajukan, Penggugat tidak dapat menggunakan dan memakai mesin-mesin tersebut, yang pada faktanya Penggugat seharusnya sudah bisa menjalankan usahanya dengan memakai mesin-mesin tersebut selama 27 (dua puluh tujuh) bulan, dengan nilai kerugian immateriil total sebesar Rp.10.408.500.000,00 (sepuluh miliar empat ratus delapan juta lima ratus ribu Rupiah), dengan rincian:
    1. Tipe Mesin RSJ591B (248E24).
  • Jumlah kain yang seharusnya dapat   :    12.500 helai kain

diproduksi perbulan

  • Harga per helai kain                           :    Rp. 15.000/ helai kain   ×

Jumlah =Rp. 187.500.000,00

  1. Tipe Mesin RSJ59/1B (13418).
  • Jumlah kain yang seharusnya dapat   :    11.000 helai kain

diproduksi perbulan

  • Harga per helai kain                           :    Rp. 15.000/ helai kain    ×

Jumlah =Rp. 165.000.000,00

  1. Tipe Mesin SMA36.
  • Jumlah kain yang seharusnya dapat   :    22.000 helai kain

diproduksi perbulan

  • Harga per meter kain                          :    Rp. 1.500/ meter kain     ×

Jumlah =Rp. 33.000.000,00

                                                                                                                                +

  • kerugian untuk Tipe Mesin RSJ591B (248E24),    : Rp. 385.500.000,00

tipe mesin RSJ59/1B (13418), dan tipe mesin SMA36

per bulannya

 

 

 

Penggugat seharusnya sudah bisa menjalankan

usahanya dengan memakai mesin-mesin tersebut :27 (dua puluh tujuh) bulan

selama 27 (dua puluh tujuh) bulan                                                                            ×

Total jumlah kerugian = Rp. 10.408.500.000,-

(sepuluh miliar empat ratus delapan juta lima ratus ribu Rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag), terhadap objek bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat, yakni:
  2. 1 (satu) Mesin dengan Merk RUNYUAN WARP, Model KNITTING MACHINE, tipe RSJ591B (248E24), tahun 2017, Nomor Mesin Y3462, Nomor Serial 221110001, yang berada di PT. Bintang Agung yang berdomisili di Jalan Rumah Sakit No.131, Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat;
  3. 1 (satu) Mesin dengan Merk RUNYUAN WARP, Model KNITTING, tipe RSJ59/1B (13418), tahun 2018, Nomor Mesin Y3460, Nomor Serial 221110002, yang berada di PT. Bintang Agung yang berdomisili di Jalan Rumah Sakit No.131, Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat;
  4. 1 (satu) Mesin dengan Merk SHENGWEI, Model SHEARING MACHINE, tipe SMA36, tahun 2017, Nomor Mesin SW17334, Nomor Serial 221110003, yang berada di PT. Bintang Agung yang berdomisili di Jalan Rumah Sakit No.131, Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat;
  5. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berdomisili di BFI Tower, Sunburst CBD Lot. 1.2, Jalan Kapt. Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tanggerang Selatan;
  6. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berdomisili di Jalan Soekarno Hatta No.472, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung;
  7. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berdomisili di Jalan Meruya Selatan No.12, RT.08/RW.04, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
  8. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang berdomisili di Jalan Rumah Sakit No.131, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat.
    1. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya, setiap kali melalaikan bunyi putusan perkara ini;
    2. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun upaya hukum lainnya;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak