Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.Achmad Husin Madya 2.Ramaditya Virgiyansyah 3.Agung Satrio Wibowo 4.Mochamad Irmansyah 5.Greafik Loserte 6.Lignauli Theresa |
HARDHO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PP-22/TUT.01.03/24/04/2025 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HARDHO, selaku Pegawai Negeri yaitu sebagai Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Pengadaan untuk Paket peningkatan Jalur Kereta Api (Ka) R.33 menjadi R.54 Km.76+400 S/D Km.82+000 antara Lampegan-Cianjur Multi Years Contract (MYC) tahun 2022 s.d.2023 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Nomor : KP.004/0177/UKPBJ.PHB-2023 Tanggal : 15 Februari 2023 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung Pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, bersama-sama dengan SYNTHO PIRJANI HUTABARAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Lampegan – Cianjur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Teknis Perkeretaapian Kelas I Bandung, Nomor KP 1 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pengelola Anggaran Pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah yang telah berkekuatan hukum tetap), pada waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Apartemen Batavia Bendungan Hilir Jakarta Pusat, Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 8 Kota Jakarta Pusat, di Indomaret jalan AM Sangaji Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, di Kantor Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan RI Jl. Abdul Muis No.282, RT.2/RW.8 Petojo Selatan Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, di Indomaret Jl. Abdul Muis RT.2/RW.8 Petojo Selatan Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat di Wisma BSG Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Perumahan Prima Harapan Regensi Blok i4 No. 2 Harapan Baru Bekasi Utara Jawa Barat, di sebuah Mall Bekasi Jawa Barat, di sebuah rumah makan di kota Bandung Jawa Barat, di Perum Villa Ciomas Indah Blok M 5 No. 06 Kec. Ciomas Kab. Bogor, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, di Simpang Lima Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, namun oleh karena Terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yakni menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp.2.770.911.000 (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari DION RENATO SUGIARTO, FAJAR, DOLI, HERI SUJONO, HAMDAN, ACHMAD AFFANDY, M HIKMAT, DONI ADI KUNCORO, BUDI PRASETIYO, EDI PURNOMO dan ANSHARI, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa HARDHO mengetahui atau patut menduga bahwa uang- uang yang diterima tersebut diberikan agar Terdakwa HARDHO selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI agar mengatur Perusahaan milik DION RENATO SUGIARTO menjadi pemenang paket pekerjaan Peningkatan Jalur KA R.33 Menjadi R.54 Km. 76+400 – Km 82+000 antara Lampegan – Cianjur serta mengatur proses pemilihan penyedia barang/jasa pada lingkup DJKA agar dimenangkan perusahaan milik DION RENATO SUGIARTO, SUDARYANTO, M. HIKMAT, INPAULUS, FERRY SEPTHA INDRIANTO, PT ADHI KARYA, PT WIJAYA KARYA dan PT KERETA API PROPERTI MANAJEMEN (PT KAPM), yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa HARDHO selaku Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dan SYNTO PIRJANI HUTABARAT selaku PPK sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |