Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pid.Pra/2025/PN Bdg | Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR : 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pemohon sah kedudukannya sebagai pihak ketiga berkepentingan dan berhak mengajukan Permohonan Praperadilan dalam perkara aquo. 3. Menyatakan secara hukum Termohon dengan tidak memanggil, melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPRD Garut, Pejabat Pemkab Garut, Bupati Garut (saat itu Rudi Gunawan), dan Ajudan Bupati Garut yang menerima aliran dana dari PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut atau BPR Intan Jabar Garut adalah perbuatan yang tidak benar dan harus melakukan pemeriksaan secara utuh dan menyeluruh. 4. Menyatakan secara hukum bahwa dengan tidak melakukan atau melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap 5 (lima) cabang PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut / BPR Intan Jabar Garut yaitu Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang Sukawening, Kantor Cabang Bayongbong, Kantor Cabang Cikajang, dan Kantor Cabang Leuwigoong dalam waktu lama dikategorikan penghentian penyidikan dan harus dinyatakan tidak sah. 5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Garut / BPR Intan Jabar Garut dengan memeriksa Kantor Cabang Utama, Kantor Cabang Sukawening, Kantor Cabang Bayongbong, Kantor Cabang Cikajang, dan Kantor Cabang Leuwigoong dan anggota DPRD Garut, Pejabat Pemkab Garut, Bupati Garut (saat itu Rudi Gunawan), dan Ajudan Bupati Garut. SUBSIDAIR Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini memutus dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |