Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
469/Pid.Sus/2025/PN Bdg | SUKANDA, SH, MH | 1.Dian Andriansyah alias Bais Bin Mamat 2.Mega Andriani Efendi binti Edi Sinatra Efendi Pane 3.Jihan Zalianti alias Michell binti Ahmad Dian 4.Sinta Trisnawati binti Tatang 5.Nina Sutinah binti Edi Elpina. 6.Andra Anggita binti Ece Kumoro 7.Santi Dede Ramansa alias Jojo binti Ade |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 469/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2305.d/M.2.10/Eku.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Dian Andriansyah alias Bais, bersama-sama dengan terdakwa Mega Andriani Efendi, terdakwa Zihan Zalianti alias Michell, terdakwa Sinta Trisnawati terdakwa Nina Sutinah dan terdakwa Andra Anggita serta terdakwa Santi Dede Ramansa alias Jojo pada tangal 26 Februari 2025, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Kuta Luhur RT.01 RW.07 Desa Ciburuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat yang berdasarkan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |