Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
493/Pid.Sus/2025/PN Bdg Nurul Anissa HELIN ANGGRAENI alias ELIN Binti NARYO (alm); Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 493/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2496.b/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nurul Anissa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELIN ANGGRAENI alias ELIN Binti NARYO (alm);[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HELIN ANGGRAENI Alias ELIN Binti (Alm) NARYO, pada hari kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Bandung,  Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--?

Pihak Dipublikasikan Ya