Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah secara hukum, yakni proses pencairan dana milik Penggugat oleh Tergugat I yang dibantu oleh Tergugat II dan TErgugat III yakni sebesar Rp 3.679.568.500,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dengan tidak memberitahukan dan atau melibatkan PENGGUGAT; ------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); --------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Penggugat, yakni sebesar Rp 3.679.568.500,- (tiga miliar enam ratus tujuh puluh Sembilan juta lima ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), Secara Tunai kepada Penggugat;------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), Secara Tunai dan/atau bertahap kepada Penggugat;------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad); -----------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). ---------------------------------- |