| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAZRIN bin ENDANG (alm) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di kamar Kostan Gg. Pangumbahan RT. 002 Rw. 017 Kel. Tamansari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |