Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
687/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.EDI, SH
2.SURYANI, SH,.MH
1.MAULANA MOCHAMAD ABABIL ALS ABIL bin NASIR
3.MUHAMMAD RUSTANDI BIN ASMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 687/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3922/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
2SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA MOCHAMAD ABABIL ALS ABIL bin NASIR[Penahanan]
2MUHAMMAD RUSTANDI BIN ASMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL alias ABIL bin NASIR secara bersama-sama dengan  terdakwa MUHAMAMAD RUSTANDI bin ASMADI, pada hari Jumat  tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 20.00 WIB  atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa MUHAMAMAD RUSTANDI di Kp. Pasir koja Rt.002 Rw.003 Kel.Sukahaji Kec.Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bandung, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula para terdakwa sudah beberapa kali menjadi kurir penjualan narkotika milik sdr. FAJAR (dpo), lalu  pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wib para terdakwa bermaksud untuk menjual narkotika, selanjutnya dari rumah terdakwa MUHAMAD RUSTANDI di Kp. Pasir koja Rt.002 Rw.003 Kel.Sukahaji Kec.Babakan Ciparay Kota Bandung, terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. FAJAR  dengan pembayaran melalui transfer seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), lalu para terdakwa  menerima sabu yang dibelinya dengan cara mengambilnya dari sdr. SANDI (dpo) di daerah Tamansari Kota Bandung, yaitu berupa 8 (delapan) buah microtube masing masing berisi Kristal warna putih, yang para terdakwa ketahui bahwa itu adalah narkotika jenis sabu,  2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik bening dan 1 (satu) kantong kresek putih berisi microtube kosong, kemudian para terdakwa membawanya kerumah terdakwa MUHAMMAD RUSTANDI, lalu setlah para terdakwa  menggunakan sebagian dari sabu yang diterimanya tersebut, selanjutnya para terdakwa kemudian menyimpan seluruh narkotika dan perlengkapan lainnya di tempat kost para terdakwa di jl. Babakan tarogong No. 216 Kel.Sukaasih Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, lalu terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL mengambil  1 paket sabu lalu membungkusnya dengan bekas bungkus permen warna kuning dengan maksud untuk dijual, sedangkan  terdakwa MUHAMAD RUSTANDI mengambil 1 paket Sabu lalu membungkusnya dengan lakban hitam dengan maksud untuk dijual, sedangkan sisanya disimpan di atas ventilasi di kamar terdakwa MUHAMAD RUSTANDI.
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 08.00 wib, terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, kemudian menempelkan sabu yang diambilnya di sekitar Jl. Pagarsih Bandung lalu memfotonya untuk dikirim kepada pembelinya, namun  kemudian ketika sedang berada  di Jl. Tubagus Ismail  Bandung, ditangkap polisi, dan  ketika dilakukan pemeriksaan dari handphone milik terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, ditemukan fhoto tempat penyimpanan sabu, lalu terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL bersama petugas polisi mengambil kembali 1 paket sabu yang dibungkus bekas permen warna kuning tersebut, dan setelah di introgasi mengakui masih ada sabu di kosan para terdakwa, lalu petugas melakukan penggeladahan di tempat kost para terdakwa  dan menemukan 5 mikrotube berisi Kristal warna putih, 1 bungkus lakban hitam berisi Kristal warna putih dari  terdakwa MUH RUSTANDI, dan 1 bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih, serta timbangan digital, mikrotube kosong dan 1 pak plastik klip bening dari kamar terdakwa MUHAMAD RUSTANDI;
  • Bahwa maksud para terdakwa membeli, dan kemudian menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, padahal para terdakwa sama sekali tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk  membeli, menerima, menguasai, memiliki dan  menjual  narkotika, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor : PL148GE / V /2025  tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari MAULANA MOCHAMAD ABABIL berupa ; 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih,  seberat  0,0982 Gram,  positif  Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Sedangkan berdaasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor : PL149GE /V/2025  tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari teerdakwa MUHAMAD RUSTANDI  berupa ;
    1. 5 (lima) buah microtube masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal warna putih, seberat  0,6119. Gram ;
    2. 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1(satu) bungkus kertas tissue warna putih, berisi 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal warna putih, seberat 0,4200. Gram ;
    3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih, seberat  0,2959. Gram ;

    seluruhnya positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 


A T A U


Kedua ;

     -------Bahwa ia terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL alias ABIL bin NASIR secara bersama-sama dengan  terdakwa MUHAMAMAD RUSTANDI bin ASMADI, pada hari selasa  tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 11.00 WIB  atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Pagarsih kota Bandung dan di Jl. Babakan tarogong No. 216 Kel.Sukaasih Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bandung, melakukan Tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula para terdakwa sudah beberapa kali menjadi kurir penjualan narkotika milik sdr. FAJAR (dpo), lalu  pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wib para terdakwa bermaksud untuk menjual narkotika, selanjutnya terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. FAJAR  dengan pembayaran melalui transfer seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), lalu para terdakwa  mendapatkan sabu yang dibelinya dengan cara mengambilnya dari sdr. SANDI (dpo) di daerah Tamansari Kota Bandung, yaitu berupa  8 (delapan) buah microtube masing masing berisi Kristal warna putih yang para terdakwa ketahui bahwa itu adalah narkotika jenis sabu,  2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik bening dan 1 (satu) kantong kresek putih berisi microtube kosong, kemudian para terdakwa membawanya kerumah terdakwa MUHAMMAD RUSTANDI, lalu setelah para terdakwa  menggunakan sebagian dari sabu yang diterimanya tersebut, selanjutnya para terdakwa kemudian memiliki, atau menguasainya dengan cara  menyimpannya seluruh narkotika dan perlengkapan lainnya di tempat kost para terdakwa di jl. Babakan tarogong No. 216 Kel.Sukaasih Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, lalu terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL mengambil  1 paket sabu lalu membungkusnya dengan bekas bungkus permen warna kuning dengan maksud untuk dijual, sedangkan  terdakwa MUHAMAD RUSTANDI mengambil 1 paket Sabu lalu membungkusnya dengan lakban hitam dengan maksud untuk dijual, sedangkan sisanya disimpan di atas ventilasi di kamar terdakwa MUHAMAD RUSTANDI.
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 08.00 wib, terdakwa MAULANA MOCHAMAD IBRAHIM, kemudian menempelkan sabu yang diambilnya di sekitar Jl. Pagarsih Bandung dengan maksud untuk dijual, namun  kemudian ketika sedang berada  di Jl. Tubagus Ismail  Bandung, ditangkap polisi, dan  ketika dilakukan pemeriksaan dari handphone milik terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, ditemukan fhoto tempat penyimpanan sabu, lalu terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL bersama petugas polisi mengambil kembali 1 paket sabu yang dibungkus bekas permen warna kuning tersebut, dan setelah di introgasi mengakui masih ada sabu di kosan para terdakwa, lalu petugas melakukan penggeladahan di tempat kost para terdakwa tersebut dan menemukan 5 mikrotube berisi Kristal warna putih, 1 bungkus lakban hitam berisi Kristal warna putih dari  terdakwa MUH RUSTANDI, dan 1 bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih, serta timbangan digital, mikrotube kosong dan 1 pak plastik klip bening dari kamar terdakwa MUHAMAD RISTANDI;
  • Bahwa maksud para terdakwa membeli, dan kemudian memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, padahal para terdakwa sama sekali tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk  memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor : PL148GE / V /2025  tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari MAULANA MOCHAMAD ABABIL berupa ; 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih,  seberat  0,0982 Gram,  positif  Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Sedangkan berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor : PL149GE /V/2025  tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMAD RUSTANDI  berupa ;

 

 

a. 5 (lima) buah microtube masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal warna putih, seberat  0,6119. Gram ;

  1. 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1(satu) bungkus kertas tissue warna putih, berisi 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal warna putih, seberat 0,4200. Gram ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih, seberat  0,2959. Gram ;

seluruhnya positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya