| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL alias ABIL bin NASIR secara bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAMAD RUSTANDI bin ASMADI, pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 20.00 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa MUHAMAMAD RUSTANDI di Kp. Pasir koja Rt.002 Rw.003 Kel.Sukahaji Kec.Babakan Ciparay Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula para terdakwa sudah beberapa kali menjadi kurir penjualan narkotika milik sdr. FAJAR (dpo), lalu pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wib para terdakwa bermaksud untuk menjual narkotika, selanjutnya dari rumah terdakwa MUHAMAD RUSTANDI di Kp. Pasir koja Rt.002 Rw.003 Kel.Sukahaji Kec.Babakan Ciparay Kota Bandung, terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. FAJAR dengan pembayaran melalui transfer seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), lalu para terdakwa menerima sabu yang dibelinya dengan cara mengambilnya dari sdr. SANDI (dpo) di daerah Tamansari Kota Bandung, yaitu berupa 8 (delapan) buah microtube masing masing berisi Kristal warna putih, yang para terdakwa ketahui bahwa itu adalah narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik bening dan 1 (satu) kantong kresek putih berisi microtube kosong, kemudian para terdakwa membawanya kerumah terdakwa MUHAMMAD RUSTANDI, lalu setlah para terdakwa menggunakan sebagian dari sabu yang diterimanya tersebut, selanjutnya para terdakwa kemudian menyimpan seluruh narkotika dan perlengkapan lainnya di tempat kost para terdakwa di jl. Babakan tarogong No. 216 Kel.Sukaasih Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, lalu terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL mengambil 1 paket sabu lalu membungkusnya dengan bekas bungkus permen warna kuning dengan maksud untuk dijual, sedangkan terdakwa MUHAMAD RUSTANDI mengambil 1 paket Sabu lalu membungkusnya dengan lakban hitam dengan maksud untuk dijual, sedangkan sisanya disimpan di atas ventilasi di kamar terdakwa MUHAMAD RUSTANDI.
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 08.00 wib, terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, kemudian menempelkan sabu yang diambilnya di sekitar Jl. Pagarsih Bandung lalu memfotonya untuk dikirim kepada pembelinya, namun kemudian ketika sedang berada di Jl. Tubagus Ismail Bandung, ditangkap polisi, dan ketika dilakukan pemeriksaan dari handphone milik terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, ditemukan fhoto tempat penyimpanan sabu, lalu terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL bersama petugas polisi mengambil kembali 1 paket sabu yang dibungkus bekas permen warna kuning tersebut, dan setelah di introgasi mengakui masih ada sabu di kosan para terdakwa, lalu petugas melakukan penggeladahan di tempat kost para terdakwa dan menemukan 5 mikrotube berisi Kristal warna putih, 1 bungkus lakban hitam berisi Kristal warna putih dari terdakwa MUH RUSTANDI, dan 1 bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih, serta timbangan digital, mikrotube kosong dan 1 pak plastik klip bening dari kamar terdakwa MUHAMAD RUSTANDI;
- Bahwa maksud para terdakwa membeli, dan kemudian menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan, padahal para terdakwa sama sekali tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, menguasai, memiliki dan menjual narkotika, sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor : PL148GE / V /2025 tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari MAULANA MOCHAMAD ABABIL berupa ; 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih, seberat 0,0982 Gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan berdaasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor : PL149GE /V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari teerdakwa MUHAMAD RUSTANDI berupa ;
- 5 (lima) buah microtube masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal warna putih, seberat 0,6119. Gram ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1(satu) bungkus kertas tissue warna putih, berisi 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal warna putih, seberat 0,4200. Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih, seberat 0,2959. Gram ;
seluruhnya positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua ;
-------Bahwa ia terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL alias ABIL bin NASIR secara bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAMAD RUSTANDI bin ASMADI, pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 11.00 WIB atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Pagarsih kota Bandung dan di Jl. Babakan tarogong No. 216 Kel.Sukaasih Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan Tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula para terdakwa sudah beberapa kali menjadi kurir penjualan narkotika milik sdr. FAJAR (dpo), lalu pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekitar jam 20.00 Wib para terdakwa bermaksud untuk menjual narkotika, selanjutnya terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. FAJAR dengan pembayaran melalui transfer seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah), lalu para terdakwa mendapatkan sabu yang dibelinya dengan cara mengambilnya dari sdr. SANDI (dpo) di daerah Tamansari Kota Bandung, yaitu berupa 8 (delapan) buah microtube masing masing berisi Kristal warna putih yang para terdakwa ketahui bahwa itu adalah narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 3 (tiga) bungkus plastik bening dan 1 (satu) kantong kresek putih berisi microtube kosong, kemudian para terdakwa membawanya kerumah terdakwa MUHAMMAD RUSTANDI, lalu setelah para terdakwa menggunakan sebagian dari sabu yang diterimanya tersebut, selanjutnya para terdakwa kemudian memiliki, atau menguasainya dengan cara menyimpannya seluruh narkotika dan perlengkapan lainnya di tempat kost para terdakwa di jl. Babakan tarogong No. 216 Kel.Sukaasih Kec.Bojongloa Kaler Kota Bandung, lalu terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL mengambil 1 paket sabu lalu membungkusnya dengan bekas bungkus permen warna kuning dengan maksud untuk dijual, sedangkan terdakwa MUHAMAD RUSTANDI mengambil 1 paket Sabu lalu membungkusnya dengan lakban hitam dengan maksud untuk dijual, sedangkan sisanya disimpan di atas ventilasi di kamar terdakwa MUHAMAD RUSTANDI.
- Bahwa Pada hari selasa tanggal 6 Mei 2025 sekitar jam 08.00 wib, terdakwa MAULANA MOCHAMAD IBRAHIM, kemudian menempelkan sabu yang diambilnya di sekitar Jl. Pagarsih Bandung dengan maksud untuk dijual, namun kemudian ketika sedang berada di Jl. Tubagus Ismail Bandung, ditangkap polisi, dan ketika dilakukan pemeriksaan dari handphone milik terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL, ditemukan fhoto tempat penyimpanan sabu, lalu terdakwa MAULANA MOCHAMAD ABABIL bersama petugas polisi mengambil kembali 1 paket sabu yang dibungkus bekas permen warna kuning tersebut, dan setelah di introgasi mengakui masih ada sabu di kosan para terdakwa, lalu petugas melakukan penggeladahan di tempat kost para terdakwa tersebut dan menemukan 5 mikrotube berisi Kristal warna putih, 1 bungkus lakban hitam berisi Kristal warna putih dari terdakwa MUH RUSTANDI, dan 1 bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih, serta timbangan digital, mikrotube kosong dan 1 pak plastik klip bening dari kamar terdakwa MUHAMAD RISTANDI;
- Bahwa maksud para terdakwa membeli, dan kemudian memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, padahal para terdakwa sama sekali tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor : PL148GE / V /2025 tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari MAULANA MOCHAMAD ABABIL berupa ; 1 (satu) buah bekas bungkus permen warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih, seberat 0,0982 Gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Nomor : PL149GE /V/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMAD RUSTANDI berupa ;
a. 5 (lima) buah microtube masing masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal warna putih, seberat 0,6119. Gram ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1(satu) bungkus kertas tissue warna putih, berisi 1 (satu) bungkus plastik bening Kristal warna putih, seberat 0,4200. Gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi Kristal warna putih, seberat 0,2959. Gram ;
seluruhnya positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|