| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama Pemohon : Catherine Averina, diganti / ditambah nama : Rustam, sehingga nama Pemohon ditulis dan dibaca menjadi : Catherine Averina Rustam ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama Pemohon, yang semula bernama : Catherine Averina, diganti menjadi : Catherine Averina Rustam, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, untuk diberikan catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1638 / 2002 atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Bandung;
- Biaya perkara ditanggung oleh Pemohon.
|