Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAGUNA MANDIRI 1.AHMAD HUSAYNIYYI
2.ELISA HERMAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 517.824.807,- (Lima Ratus Tujuhbelas Juta Delapan ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan S);seketika dan sekaligus di tambah denda dan bunga berjalan ;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap :
    • Tanah dan Bangunan yang terletak dan di kenal umum KOMP. ISTANA KAWALUYAAN XX / 17 RT. 06 RW. 04 Kel. Jatisari    Kec. Buahbatu Kota Bandung ;
    • Tanah dan Bangunan yang terletak dan di kenal umum Jl. Jamika No. 149 B Kota Bandung ;
    • 2 ( dua ) Unit Kios Di Pasar ANDIR Jalan Waringin Bandung ,  Lantai I Blok H No. 43 dan, No.44 Atas Nama AHMAD HUSAYNIYYI ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam  perkara ini .

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak