Dakwaan |
Bahwa terdakwa DHANI FIRMASYAH Als DANI Bin MUKHTAR. Bersama-sama dengan TEGU FIRMANSYAH Bin Alm. WASNA ( yang diajukan dalam perkara terpisah), Muhamad Juhud (DPO) dan Ahmad Lutfi (DPO) atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri, pada tanggal 2 Juni 2024 sampai dengan tanggal 4 Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 bertempat di rumah terdakwa DHANI FIRMASYAH Als DANI Bin MUKHTAR di Jl, Air terjun 2 Blok Depok Rt.02 Rw.03 Kelurahan Arjawinangun Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sumber yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,npenghilangan, pengrusakan informasio elektronik dan atau dokumen elektonik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebu dianggap seolah-olah data otentik, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
|