Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2025/PN Bdg PT Sinar Mutiara Abadi 1.PT. Panca Darma Sakti Nusa
2.PT. Pajajaran Sarana Makmur
3.Roy Andre Da Costa, S.H.,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ilham Annasrullah, S.HPT Sinar Mutiara Abadi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp Rp. 687.204.000.00,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat ribu rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini, yang wajib dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan seketika dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik dari Tergugat I dan Tergugat II, antara lain:
  • Untuk Tergugat I

“Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Setia Budhi No. 84, RT.003/RW.004, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap Kota Bandung”

  • Untuk Tergugat II

“Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Anggadireja No. 22, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.”

  • Untuk Tergugat III

“Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Cilaki Nomor 47, KotaBandung.”

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak