| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 985/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.SUKANDA, SH, MH 2.RIKA FITRIANIRMALA, SH 3.EMELIA RASKI, SH |
IYAN SOPIAN Bin JAJA JULAYA (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik |
| Nomor Perkara | 985/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5906/M.2.10/Eku.2/10/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Iyan Sopian pada bulan Februari tahun 2025 dan bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa Kampung Gambung RT.001 RW.005 Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung Jawa Barat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut:--------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
