Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Rico Anggi Bernandus U. MALIK JAFAR Bin SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 105/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2635 /M.2.30/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Anggi Bernandus
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1U. MALIK JAFAR Bin SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa U. MALIK JAFAR Bin SAEPUDIN selaku Kepala Desa Cikahuripan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 141.1/Kep.1124-DPMD/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pemilhan Kepala Desa Serentak periode 2019-2025 bersama-sama dengan Saksi MOH. AGUNG Als AGUNG Bin E. SULAEMI selaku Sekretaris Desa Cikahuripan berdasarkan Surat Pengukuhan Nomor 141.1/SK/03/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Pengukuhan Sekretaris Desa Cikahuripan dan Selaku Operator Siskeudes dan Aplikasi Sitanti (Sistem Transaksi Non Tunai) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Cikahuripan, pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi, dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Desa Cikahuripan yang beralamat di Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadialan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu Menyuruh Melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum Terdakwa membiarkan Saksi MOH. AGUNG Als AGUNG Bin E. SULAEMI melakukan pengelolaan keuangan desa tanpa melakukan pengawasan dan evaluasi yang seharusnya dilaksanakan oleh terdakwa selaku kepala Desa sehingga Saksi MOH. AGUNG Als AGUNG Bin E. SULAEMI Tidak membelanjakan dalam belanja modal sesuai dengan peruntukan atas belanja yang menjadi aset desa, Tidak menyalur dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) tahap III dan tahap IV, Tidak melaksanakan kegiatan atas pelaksanaan BUMDes, baik yang menyangkut peningkatan kompetensi pengurus BUMDes maupun penyertaan modal bersama ke Bumdes Bersama, Tidak membayarkan kepada pihak ke-III atas penyelenggaraan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi beban dan tanggungan Pemerintah Desa, sehingga Pemerintah Desa Cikaruripan mempunyai tunggakan iuran kepesertaan dan Memanipulasi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dengan cara seolah-olah anggaran tersebut masih tersimpan di RKD, padahal anggaran tersebut telah habis diambil dengan non tunai dan ditransfer ke pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Desa Cikahuripan, bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan (2), pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 17 ayat (4) huruf b dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Terdakwa sendiri MOH. AGUNG Als AGUNG Bin E. SULAEMI, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 339.523.429,00 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) atau setidaknya-tidaknya senilai tersebut, sebagaimana tercantum dalam dalam LHP Nomor: 700.1.2.2/1925/Sekret/2024 tanggal 23 Agustus 2024 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sukabumi Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBDes tahun 2021-2023 pada Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa U. MALIK JAFAR Bin SAEPUDIN selaku Kepala Desa Cikahuripan selaku Kepala Desa Cikahuripan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : 141.1/Kep.1124-DPMD/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pemilhan Kepala Desa Serentak periode 2019-2025 menunjuk Saksi MOH. AGUNG Als AGUNG Bin E. SULAEMI sebagai Sekretaris Desa Cikahuripan berdasarkan Surat Pengukuhan Nomor 141.1/SK/03/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang Pengukuhan Sekretaris Desa Cikahuripan yang mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa, mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa, mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa, mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa, mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa
  • Kemudian Terdakwa U. MALIK JAFAR Bin SAEPUDIN selaku Kepala Desa Cikahuripan menunjuk Saksi MOH. AGUNG Als AGUNG Bin E. SULAEMI sebagai Operator Siskeudes dan Aplikasi Sitanti (Sistem Transaksi Non Tunai) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penunjukan Operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Cikahuripan;

 

  • Bahwa Struktur Organisasi pemerintahan Desa Cikahuripan

Tahun Angggaran 2021 Januari 2021 sampai dengan Februari 2021

Nama

 

Jabatan

U. MALIK JAFAR

:

Kepala Desa

MOH. AGUNG

:

Sekretaris

YULI LIS ENDANG

:

Kaur Keuangan

ALMA SYAFANA

:

Kaur Administasi dan umum

UJANG RUSMANA

:

Kaur Perencanaan

CECEP NURMALA

:

Kasi Pemerintahan

ILHAM MAULANA

:

Kasi Kesejahteraan

ERNAWATI

:

Kasi Pelayanan

UDAY HENDRIAWAN

:

Kadus Ciparay

HERDI

:

Kadus Gunungjati

HERLAN SUHERLAN

:

Kadus Cimahi Girang

UJANG MARFU

:

Kadus Pameungpeuk

 

Tahun Angggaran 2021 Maret 2021 sampai dengan Desember 2021

Nama

 

Jabatan

U. MALIK JAFAR

:

Kepala Desa

MOH. AGUNG

:

Sekretaris

YULI LIS ENDANG

:

Kaur Keuangan

ALMA SYAFANA

:

Kaur Administasi dan umum

ENCEP EFENDI

:

Kaur Perencanaan

CECEP NURMALA

:

Kasi Pemerintahan

ILHAM MAULANA

:

Kasi Kesejahteraan

MARNI HANDAYANI

:

Kasi Pelayanan

UDAY HENDRIAWAN

:

Kadus Ciparay

ADE ABDUROHMAN

:

Kadus Gunungjati

HERLAN SUHERLAN

:

Kadus Cimahi Girang

UJANG MARFU

:

Kadus Pameungpeuk

 

Tahun Anggaran 2022

Nama

 

Jabatan

U. MALIK JAFAR

:

Kepala Desa

MOH. AGUNG

:

Sekretaris

YULI LIS ENDANG

:

Kaur Keuangan

ALMA SYAFANA

:

Kaur Administasi dan umum

ENCEP EFENDI

:

Kaur Perencanaan

CECEP NURMALA

:

Kasi Pemerintahan

ILHAM MAULANA

:

Kasi Kesejahteraan

MARNI HANDAYANI

:

Kasi Pelayanan

UDAY HENDRIAWAN

:

Kadus Ciparay

ADE ABDUROHMAN

:

Kadus Gunungjati

HERLAN SUHERLAN

:

Kadus Cimahi Girang

UJANG MARFU

:

Kadus Pameungpeuk

 

Tahun Anggaran 2023

Nama

 

Jabatan

U. MALIK JAFAR

:

Kepala Desa

MOH. AGUNG

:

Sekretaris

YULI LIS ENDANG

:

Kaur Keuangan

ALMA SYAFANA

:

Kaur Administasi dan umum

ENCEP EFENDI

:

Kaur Perencanaan

CECEP NURMALA

:

Kasi Pemerintahan

ILHAM MAULANA

:

Kasi Kesejahteraan

MARNI HANDAYANI

:

Kasi Pelayanan

UDAY HENDRIAWAN

:

Kadus Ciparay

ADE ABDUROHMAN

:

Kadus Gunungjati

HERLAN SUHERLAN

:

Kadus Cimahi Girang

UJANG MARFU

:

Kadus Pameungpeuk

 

  • Bahwa pada tahun anggaran 2021, Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit mempunyai anggaran Dana Desa (DD) dengan rincian sebagai berikut:

Sumberdana: DDS Dana Desa (Dropping APBN)

Realisasi s.d 31/12/2021

KODE REK

 

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

REALISASI (Rp)

LEBIH/(KURANG) (Rp)

1

 

2

3

4

5

4.

PENDAPATAN

 

 

 

4.2.

Pendapatan Transfer

1.027.241.000,00

1.027.241.000,00

0,00

4.2.1.

 

Dana Desa

1.027.241.000,00

1.027.241.000,00

0,00

 

JUMLAH PENDAPATAN

1.027.241.000,00

1.027.241.000,00

0,00

5.

BELANJA

 

 

 

01

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

63.323.750,00

63.012.300,00

311.450,00

01.01

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional

27.810.000,00

27.499.300,00

310.700,00

01.01.04.

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PK

27.810.000,00

27.499.300,00

310.700,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

27.810.000,00

27.499.300,00

310.700,00

5.2.1

Belanja Barang Perlengkapan

11.980.000,00

11.977.500,00

2.500,00

5.2.1.04.

 

Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas/Isi Ulang Tabug Pemad

11.980.000,00

11.977.500,00

2.500.00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

6.000.000,00

6.000.000,00

0,00

5.2.2.05.

 

Belanja Jasa Honorarium Petugas

6.000.000,00

6.000.000,00

0,00

5.2.5.

Belanja Operasional Perkantoran

900.000,00

843.300,00

51.700,00

5.2.5.07

 

Belanja Jasa Perpanjangan Ijin/Pajak

900.000,00

848.300,00

51.700,00

5.2.6.

Belanja Pemeliharaan

8.930.000,00

8.673.500,00

256.500,00

5.2.6.02.

 

Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor

8.930.000,00

8.673.500,00

256.500,00

01.04

Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pel

35.513.750,00

35.513.000,00

750,00

01.04.02.

Penyelenggaraan Musyawaran Desa Lainnya (Musdus, re

11.625.000,00

11.625.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

11.625.000,00

11.625.000,00

0,00

5.2.1.

Belanja Barang Perlengkapan

4.975.000,00

4.975.000,00

0,00

5.2.1.01.

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

1.600.000,00

1.600.000,00

0,00

5.2.1.06.

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

3.225.000,00

3.225.000,00

0,00

5.2.1.08

 

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

150.000,00

150.000,l00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

6.650.000,00

6.650.000,00

0,00

5.2.2.08.

 

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Tek

6.650.000,00

6.650.000,00

0,00

01.04.03.

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RP JMDesa/RK

7.790.000,00

7.790.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

7.790.000,00

7.790.000,00

0,00

5.2.1.

Belanja Barang Perlengkapan

3.815.000,00

3.815.000,00

0,00

5.2.1.01.

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan Benda Pos

825.000,00

825.000,00

0,00

5.2.1.06.

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

2.550.000,00

2.550.00,00

0,00

5.2.1.08.

 

Belanja Bendera/umbul-umbul/spanduk

440.000,00

440.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

3.975.000,00

3.975.000,00

0,00

5.2.2.08.

 

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Tek

3.975.000,00

3.975.000,00

0,00

01.04.05.

Pengelolaan Administrasi/Investasi/Penilaian Aset De

3.600.000,00

3.600.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

3.600.000,00

3.600.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

3.600.000,00

3.600.000,00

0,00

5.2.2.02.

 

Belanja Jasa Honorarium Unsur Staf Perangkat Desa/Pem

3.600.000,00

3.600.000,00

0,00

01.04.08.

Pengembangan Sistem Informasi Desa

10.800.000,00

10.800.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

10.800.000,00

10.800.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

10.800.000,00

10.800.000,00

0,00

25.2.2.02.

 

Belanja Jasa Honorarium Unsur Staf Perangkat Desa/Pem

10.800.000,00

10.800.000,00

0,00

01.04.90.

Sosialisasi Dana Desa

1.698.750,00

1.698.000,00

750,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

1.698.750,00

1.698.000,00

750,00

5.2.1.

Belanja Barang Perlengkapan

898.750,00

898.000,00

750,00

5.2.1.06

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

750.000,00

750.000,00

0,00

5.2.1.08.

 

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

148.750,00

148.000,00

750,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

800.000,00

800.000,00

0,00

5.2.2.08.

 

Belana Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Tek

800.000,00

800.000,00

0,00

02.

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

370.403.750,00

370.386.500,00

17.250,00

02.01.

Sub Bidang Pendidikan

78.240.000,00

78.240.000,00

0,00

02.01.01.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFor

63.240.000,00

63.240.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

63.240.000,00

63.240.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

63.240.000,00

63.240.000,00

0,00

5.2.2.03.

 

Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa

63.240.000,00

63.240.000,00

0,00

02.01.02

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD dst)

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

5.3.

Belanja Modal

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

5.3.9.

Belanja Modal Lainnya

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

5.3.9.01.

 

Belanja Khusus Pendidikan dan Perpustakaan

15.000.000,00

15.000.000,00

0,00

02.01.08

Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku, H

0,00

0,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

0,00

0,00

0,00

5.2.1.

Belanja Barang Perlengkapan

0,00

0,00

0,00

5.2.1.01.

 

Belanja Alat Tulis Kantor dan benda Pos

0,00

0,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

0,00

0,00

0,00

5.2.2.05.

 

Belanja Jasa Honorarium Petugas

0,00

0,00

0,00

5.3.

Belanja Modal

0,00

0,00

0,00

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Be

0,00

0,00

0,00

5.3.2.04.

 

Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan

0,00

0,00

0,00

02.02.

Sub Bidang Kesehatan

174.602.500,00

174.601.500,00

0,00

02.02.02.

Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, L

66.200.000,00

66.200.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

66.200.000,00

66.200.000,00

0,00

5.2.1.

Belanja Barang Perlengkapan

450.000,00

450.000,00

0,00

5.2.1.06

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

450.000,00

450.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

62.750.000,00

62.750.000,00

0,00

5.2.2.03.

 

Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa

58.500.000,00

58.500.000,00

0,00

5.2.2.04.

 

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/N

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

5.2.2.08.

 

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Tek

1.250.000,00

1.250.000,00

0,00

5.2.7.

Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan Kepada Masya

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

5.2.7.99.

 

Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat Lain

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

02.02.03.

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy

0,00

0,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

0,00

0,00

0,00

5.2.1.

Belanja Barang Perlengkapan

0,00

0,00

0,00

5.2.1.06.

 

Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

0,00

0,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

0,00

0,00

0,00

5.2.2.08.

 

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Tek

0,00

0,00

0,00

02.02.04.

Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

64.766.500,00

64.766.500,00

0,00

5.2.

Barang dan Jasa

64.766.500,00

64.766.500,00

0,00

5.2.1

Belanja Barang Perlengkapan

30.935.000,00

30.935.000,00

0,00

5.2.1.03.

 

Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga dan

18.785.000,00

18.785.000,00

0,00

5.2.1.06.

 

Belanja Keb Belanja Barang Konsumsi (Makan/Minum)

2.525.000,00

2.525.000,00

0,00

5.2.1.08.

 

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

9.625.000,00

9.625.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

33.031.500,00

30.631.500,00

0,00

5.2.2.05.

 

Belanja Jasa Honorarium Petugas

30.631.500,00

30.631.500,00

0,00

5.2.2.08.

 

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Tek

2.400.000,00

2.400.000,00

0,00

5.2.4.

Belanja Jasa Sewa

800.000,00

800.000,00

0,00

5.2.4.02.

 

Belanja Jasa Sewa Peralatan/Perlengkapan

800.000,00

800.000,00

0,00

02.02.09.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Saran

42.435.000,00

42.435.000,00

0,00

5.3.

Belanja Modal

42.435.000,00

42.435.000,00

0,00

5.3.4.

Belanja Modal Gedung, Bangunan, dan Taman

42.435.000,00

42.435.000,00

0,00

5.3.4.01.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Honor Pelaksana

1.150.000,00

1.150.000,00

0,00

5.3.4.02.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Upah Tenaga

17.210.000,00

17.210.000,00

0,00

5.3.4.03.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Bahan Baku/M

23.475.000,00

23.475.000,00

0,00

5.3.4.04.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Sewa Peralatan

300.000,00

300.000,00

0,00

5.3.4.05.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Administrasi

300.000,00

300.000,00

0,00

02.02.90.

Insentif Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM)

1.200.000,00

1.200.000,00

0,00

5.2

Belanja Barang dan Jasa

1.200.000,00

1.200.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

1.200.000,00

1.200.000,00

0,00

5.2.2.03.

 

Belanja Jasa Honorarium/Insentif Pelayanan Desa

1.200.000,00

1.200.000,00

0,00

02.03

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

85.682.250,00

85.670.000,00

12.250,00

02.03.01

Pemeliharaan Jalan Desa

17.112.250,00

17.100.000,00

12.250,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

17.112.250,00

17.100.000,00

12.250,00

5.2.6.

Belanja Pemeliharaan

17.112.250,00

17.100.000,00

12.250,00

5.2.6.05.

 

Belanja Pemeliharaan Jalan

17.112.250,00

17.100.000,00

12.250,00

02.03.11

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan

21.310.000,00

21.310.000,00

0,00

5.3.

Belanja Modal

21.310.000,00

21.310.000,00

0,00

5.3.5.

Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan

21.310.000,00

21.310.000,00

0,00

5.3.5.01.

 

Belanja Modal Jalan-Honor Tim Pelaksana Kegiatan

575.000,00

575.000,00

0,00

5.3.5.02.

 

Belanja Modal Jalan-Upah Tenaga Kerja

6.450.000,00

6.450.000,00

0,00

5.3.5.03.

 

Belanja Modal Jalan-Bahan Baku/Material

13.585.000,00

13.585.000,00

0,00

5.3.5.05.

 

Belanja Modal Jalan-Administrasi Kegiatan

700.00,00

700.000,00

0,00

02.03.13.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jemb

47.260.000,00

47.260.000,00

0,00

5.3.

Belanja Modal

47.260.000,00

47.260.000,00

0,00

5.3.6.

Belanja Modal Jembatan

47.260.000,00

47.260.000,00

0,00

5.3.6.01.

 

Belanja Modal Jembatan-Honor Pelaksana Kegiatan

575.000,00

575.000,00

0,00

5.3.6.02.

 

Belanja Modal Jembatan-Upah Tenaga Kerja

9.580.000,00

9.580.000,00

0,00

5.3.6.03.

 

Belanja Modal Jembatan-Bahan Baku/Material

35.815.000,00

35.815.000,00

0,00

5.3.6.04.

 

Belanja Modal Jembatan-Sewa Peralatan

0,00

0,00

0,00

5.3.6.05.

 

Belanja Modal Jembatan-Administrasi Kegiatan

1.290.000,00

1.290.000,00

0,00

02.04.

Sub Bidang Kawasan Pemukiman

21.380.000,00

21.380.000,00

0,00

02.04.06.

Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK Umum dll

21.380.000,00

21.380.000,00

0,00

5.3.

Belanja Modal

21.380.000,00

21.380.000,00

0,00

5.3.4.

Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman

21.380.000,00

21.380.000,00

0,00

5.3.4.01.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Honor Pelaksana

575.000,00

575.000,00

0,00

5.3.4.02.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Upah Tenaga

7.570.000,00

7.570.000,00

0,00

5.3.4.03.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Bahan Baku/M

12.480.000,00

12.480.000,00

0,00

5.3.4.05.

 

Belanja Modal Gedung, Bangunan, Taman-Administrasi

755.000,00

755.000,00

0,00

02.06.

Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

10.500.000,00

10.495.000,00

5.000,00

02.06.02.

Penyelenggaraan Informasi Pubik Desa (Poster, Baliho dll

10.500.000,00

10.495.000,00

5.000,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

6.500.000,00

6.495.000,00

5.000,00

5.2.1.

Belanja Barang Perlengkapan

2.000.000,00

1.995.000,00

5.000,00

5.2.1.08.

 

Belanja Bendera/Umbul-umbul/Spanduk

2.000.000,00

1.995.000,00

5.000,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

4.500.000,00

4.500.000,00

0,00

5.2.2.04.

 

Belanja Jasa Honorarium Tenaga Ahli/Profesi/Konsultan/N

4.500.000,00

4.500.000,00

0,00

5.3.

Belanja Modal

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, mesin dan Alat Be

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

5.3.2.04.

 

Belanja Modal Peralatan Mebelair dan Aksesoris Ruangan

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

04

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

38.700.000,00

38.700.000,00

0,00

04.02.

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

04.02.05.

Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untu

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

5.2.2.08.

 

Belanja Jasa Uang Saku Pelatihan/Seminar/Bimbingan Tek

4.000.000,00

4.000.000,00

0,00

5.3.

Belanja Modal

0,00

0,00

0,00

5.3.2.

Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Be

0,00

0,00

0,00

5.3.2.99.

 

Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat Lainnya

0,00

0,00

0,00

04.03.

Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

8.000.000,00

8.000.000,00

0,00

04.03.01.

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

5.2.3.

Belanja Perjalanan Dinas

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

5.2.3.03.

 

Belanja Kursus Pelatihan

3.000.000,00

3.000.000,00

0,00

04.03.02.

Peningkatan Kapsitas Perangkat Desa

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

5.2.3.

Belanja Perjalanan Dinas

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

5.2.3.03.

 

Belanja Kursus Pelatihan

5.000.000,00

5.000.000,00

0,00

04.04.

Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Ana

12.700.000,00

12.700.000,00

0,00

04.04.01.

Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan

12.700.000,00

12.700.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

12.700.000,00

12.700.000,00

0,00

5.2.2.

Belanja Jasa Honorarium

12.700.000,00

12.700.000,00

0,00

5.2.2.05.

 

Belanja Jasa Honorarium Petugas

12.700.000,00

12.700.000,00

0,00

04.06

Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal

14.000.000,00

14.000.000,00

0,00

04.06.01.

Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Aw

14.000.000,00

14.000.000,00

0,00

5.2.

Belanja Barang dan Jasa

14.000.000,00

14.000.000,00

0,00

5.2.3.

Belanja Perjalanan Dinas

14.000.000,00

14.000.000,00

0,00

5.2.3.03.

 

Belanja Kursus Pelatihan

14.000.000,00

14.000.000,00

0,00

Pihak Dipublikasikan Ya