Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.Sus/2025/PN Bdg HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH MOCH. ILYAS ROBBYANSAH AL JUMATIN alias ILYAS bin ADE SOLEHUDIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 508/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2542/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. ILYAS ROBBYANSAH AL JUMATIN alias ILYAS bin ADE SOLEHUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Moch. Ilyas Robbyansah Al Jumatin Alias Ilyas Bin Ade Solehudin (alm) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Arif Fikri Ramadan dan Muhamad Fahry Arizali (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025, bertempat di rumah kontrakan Arif Fikri Ramadan (berkas perkara terpisah) di Jalan Bantargedang Rt.02, Rw.09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam derah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I, adapun perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya