Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FARID SANZAYA Bin HARUN ROHMAT pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Cibogo Kec. Sukajadi Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
|