Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat kesepakatan bersama antara PEMBANTAH dengan TERBANTAH II tertanggal 02 Agustus 2004 adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan, sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60 seluas 120 M2 adalah milik PEMBANTAH;
- Menyatakan, Penetapan Lelang Eksekusi No : 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor : 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007, terhadap terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60 seluas 120 M2 batal demi hukum;
- Menyatakan, penetapan lelang Eksekusi dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/Put/2019/PN.Blb Del Jo. Nomor : 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor : 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007, terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60 seluas 120 M2 batal demi hukum;
- Menyatakan, Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi tetanggal 31 Oktober 2024, Dalam Perkara Nomor: 2/Pdt.Eks/Put/2019/PN.Blb Del Jo. Nomor: 7/Pdt.Eks/Put/2015/PN.Bdg Jo Nomor : 37/Pdt.G/ 2006/PN.Bdg Jo Nomor: 339/Pdt/2006/PT.Bdg Jo Nomor : 1580 K/Pdt/2007, terhadap sebidang tanah Kavling 75 RT.03/RW.019, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang diatasnya Berdiri Bangunan Type 60 seluas 120 M2 untuk dibatalkan atau ditunda sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan, AJB No. 481/VII/tertanggal 27 Agustus 2004 dan atau AJB No. 481/VIII/tertanggal 27 Agustus 2004 batal demi hukum;
- Menghukum PARA TERBANTAH untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohan agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |