Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
- Menyatakan sah perubahan / penggantian nama ibu kandung Almarhum ARIS SANDI SUDIRMAN yang semula tertulis “NENDAH” menjadi “SUHAENDAH” di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 686/1993 atas nama ARIS SANDI SUDIRMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 15 Januari 1993 ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatat di dalam buku register diperuntukkan untuk itu, dan selanjutnya memperbaiki, merubah / merevisi / menganulir / mengganti nama ibu kandung yang tertulis dan tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 686/1993 atas nama ARIS SANDI SUDIRMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 15 Januari 1993 , yang semula tertulis “NENDAH” menjadi “SUHAENDAH” ;
- Menetapkan biaya menurut hukum.
|