INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | Sulastri | pt. piktura lensa nusa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum |
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini ;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |