Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-71/BDUNG/01/2025
a.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
:
|
|
|
I
|
Nama
|
:
|
UJANG NUGRAHA Als ALIT Bin MAMAN (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 6 Juni 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp.Balakasap Rt.001/002 Desa.Pataruman Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
II
|
Nama
|
:
|
ROHIMAT Als ROHMAT Bin MAMAN (Alm)
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 9 Desember 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp.Balakasap Rt.006/003 Desa.Pataruman Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
III
|
Nama
|
:
|
LIYUS Als IYUS Bin IYAS
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandung
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 16 Mei 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp.Campaka Rt.004/001 Desa.Pataruman Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh harian lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
b.
|
PENAHANAN
|
:
|
|
|
PENYIDIK
|
:
|
RUTAN, 28 NOVEMBER 2024 S/D 17 DESEMBER 2024
|
|
PERPANJANGAN PU
|
:
|
RUTAN, 18 DESEMBER 2024 S/D 26 JANUARI 2024
|
|
PENUNTUT UMUM
|
:
|
RUTAN, 22 JANUARI 2025 S/D 10 FEBRUARI 2025
|
|
|
|
|
|
c.
|
DAKWAAN
|
:
|
|
|
PERTAMA :
Bahwa ia TERDAKWA UJANG NUGRAHA Als ALIT Bin MAMAN (Alm) bersama-sama dengan TERDAKWA ROHIMAT Als ROHMAT Bin MAMAN (Alm), terdakwa LIYUS Als IYUS Bin IYAS, Sdr. UUS (DPO), Sdr. GILANG GUNAWAN (DPO), Sdr. SONI (DPO), Sdr. SOPIAN Als PIAN (DPO), dan Sdr. FIJI Als CEBOL (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan.Ciroyom ujung playover ciroyom Rt.008 Rw.008 Kelurahan Ciroyom Kecamatan Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat “, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada saat terdakwa ROHIMAT Als ROHMAT, terdakwa LIYUS Als IYUS dan terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT sedang di rumah Sdr. SONI (DPO) yang berada di Jl.Balakasap, lalu terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT mendapat telephone dari Sdr. FUJI Als CEBOL (DPO) dengan mengatakan bahwa di ciroyom ada saksi SANDI WINARYA sedang nongkrong bersama temannya, kemudian setelah mendapat telephone terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT langsung pergi bersama terdakwa LIYUS Als IYUS sambil membawa senjata tajam jenis samurai pergi ke rumah Sdr. FUJI Als CEBOL (DPO) yang berada di Ciroyom, kemudian terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT langsung bersama-sama ke play over Ciroyom, kemudian Sdr. SONI (DPO) dan Sdr. UUS datang tanpa diberi tahu oleh terdakwa ROHIMAT Als ROHMAT menggunakan sepeda motor dan tidak lama juga Sdr. SOPIAN Als PIAN (DPO) dan Sdr.ROHIMAT Als ROHMAT datang dan berkumpul di ujung play over ciroyom menunggu saksi SANDI WINARYA, dan tidak lama datang saksi SANDI WINARYA bersama saksi ZAENUDIN Als ZEZEN menggunakan sepeda motor kemudian Sdr.SONI (DPO) memanggilnya dengan mengatakan “SANDI berhenti” tetapi saksi SANDI WINARYA tidak menghiraukan kemudian terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT panggil lagi dan saksi SANDI WINARYA langsung berhenti, lalu terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT bersama Sdr.SONI (DPO) mengampiri dan langsung cek-cok mulut kemudian terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT mengeluarkan senjata sajam jenis samurai yang diselipkan di dalam baju langsung membacokan kearah rahang sebelah kanan 1(satu) kali dan 1(satu) kali ke arah pelipis mata, dan senjata tajam tersebut terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT masukan kembali ke dalam baju dan memukulinya menggunakan tangan kosong dan terdakwa LIYUS Als IYUS menggunakan senjata tajam berupa samurai stickball mengayunkan kearah kepala bagian atas sebanyak 1(satu) kali, lalu terdakwa ROHIMAT Als ROHMAT menggunakan golok yang diselipkan di dalam baju langsung membacokan ke arah atas kepala sebanyak 1(satu) kali, lalu Sdr. SONI (DPO) menggunakan senjata tajam jenis stickball dan Sdr. GILANG GUNAWAN (DPO) menggunakan golok, Sdr. UUS (DPO) menggunakan rantai dan Sdr. FUJI Als CEBOL (DPO) menggunakan keeling dan Sdr. SOPIAN Als PIAN (DPO) menggunakan Helm menyerang hingga saksi SANDI WINARYA terluka dan ambruk kemudian merek membubarkan diri pulang ke daerah masing-masing.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi SANDI WINARYA karena balas Dendam karena sebelumnya Sdr. CEBOL (DPO) ditusuk dibagian paha menggunakan pisau oleh saksi SANDI WINARYA sehingga luka sobek dan terdakwa UJANG NUGRAHA dipukulin oleh saksi SANDI WINARYA menggunakan keling sehingga pelipis sebelah kiri mengalami luka sobek dan di jahit 10 jahitan.
- Surat Visum Et Repertum RS. 01. 05/D.XIV.1.4.17.3.1/102/2024, tanggal 15 Oktober 2024, atas nama saksi korban SANDI WINARYA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. dr. Lisa Y Hasibuan, Sp. Bp-RE (K)., Dokter KSM Ilmu Bedah Divisi Bedah Plastik Rekontruksi dan Estetik RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut dengan hasil pemeriksaan fisik, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan medik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki dengan umur tiga puluh lima tahun terdapat luka terbuka pada kepla sisi kiri disertai pth tulng terbuka pada tulang atap tengkorak kiri, terdapat luka terbuka pada dahi kiri, terdapat luka terbuka pada rahang bawah kanan yang menyayat daun telinga kanan bagian bawah disertai patah tulang terbuka pada tulang rahang bawah kanan, terdapat luka terbuka pada lutut kanan, seluruh kelainan akibat kekerasan tajam.
- Terdapat luka lecet pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.
- Korban dilakukan pemantauan kesadaran, tanda-tanda vital, dan diberikan cairan melalui pembuluh darah balik, dilakukan operasi untuk memberikan luka dan penjahitan luka, setelah operasi korban dirawat untuk pemantauan tanda vital dan luka bekas operasi. Selama perawatan kondisi korban membaik dan diperbolehkan pulang pada tanggal dua puluh oktober dua ribu dua puluh empat, dengan diberi obat-obatan serta control ke poli bedah plastic pada tanggal pada tanggal dua puluh tiga Oktober dua ribu dua puluh empat.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat 2 Ke-2 KUHP
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia TERDAKWA UJANG NUGRAHA Als ALIT Bin MAMAN (Alm) bersama-sama dengan TERDAKWA ROHIMAT Als ROHMAT Bin MAMAN (Alm), terdakwa LIYUS Als IYUS Bin IYAS, Sdr. UUS (DPO), Sdr. GILANG GUNAWAN (DPO), Sdr. SONI (DPO), Sdr. SOPIAN Als PIAN (DPO), dan Sdr. FIJI Als CEBOL (DPO) pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 22.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan.Ciroyom ujung playover ciroyom Rt.008 Rw.008 Kelurahan Ciroyom Kecamatan Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat“perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada saat terdakwa ROHIMAT Als ROHMAT, terdakwa LIYUS Als IYUS dan terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT sedang di rumah Sdr. SONI (DPO) yang berada di Jl.Balakasap, lalu terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT mendapat telephone dari Sdr. FUJI Als CEBOL (DPO) dengan mengatakan bahwa di ciroyom ada saksi SANDI WINARYA sedang nongkrong bersama temannya, kemudian setelah mendapat telephone terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT langsung pergi bersama terdakwa LIYUS Als IYUS sambil membawa senjata tajam jenis samurai pergi ke rumah Sdr. FUJI Als CEBOL (DPO) yang berada di Ciroyom, kemudian terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT langsung bersama-sama ke play over Ciroyom, kemudian Sdr. SONI (DPO) dan Sdr. UUS datang tanpa diberi tahu oleh terdakwa ROHIMAT Als ROHMAT menggunakan sepeda motor dan tidak lama juga Sdr. SOPIAN Als PIAN (DPO) dan Sdr.ROHIMAT Als ROHMAT datang dan berkumpul di ujung play over ciroyom menunggu saksi SANDI WINARYA, dan tidak lama datang saksi SANDI WINARYA bersama saksi ZAENUDIN Als ZEZEN menggunakan sepeda motor kemudian Sdr.SONI (DPO) memanggilnya dengan mengatakan “SANDI berhenti” tetapi saksi SANDI WINARYA tidak menghiraukan kemudian terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT panggil lagi dan saksi SANDI WINARYA langsung berhenti, lalu terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT bersama Sdr.SONI (DPO) mengampiri dan langsung cek-cok mulut kemudian terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT mengeluarkan senjata sajam jenis samurai yang diselipkan di dalam baju langsung membacokan kearah rahang sebelah kanan 1(satu) kali dan 1(satu) kali ke arah pelipis mata, dan senjata tajam tersebut terdakwa UJANG NUGRAHA Als ALIT masukan kembali ke dalam baju dan memukulinya menggunakan tangan kosong dan terdakwa LIYUS Als IYUS menggunakan senjata tajam berupa samurai stickball mengayunkan kearah kepala bagian atas sebanyak 1(satu) kali, lalu terdakwa ROHIMAT Als ROHMAT menggunakan golok yang diselipkan di dalam baju langsung membacokan ke arah atas kepala sebanyak 1(satu) kali, lalu Sdr. SONI (DPO) menggunakan senjata tajam jenis stickball dan Sdr. GILANG GUNAWAN (DPO) menggunakan golok, Sdr. UUS (DPO) menggunakan rantai dan Sdr. FUJI Als CEBOL (DPO) menggunakan keeling dan Sdr. SOPIAN Als PIAN (DPO) menggunakan Helm menyerang hingga saksi SANDI WINARYA terluka dan ambruk kemudian merek membubarkan diri pulang ke daerah masing-masing.
- Surat Visum Et Repertum RS. 01. 05/D.XIV.1.4.17.3.1/102/2024, tanggal 15 Oktober 2024, atas nama saksi korban SANDI WINARYA, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. dr. Lisa Y Hasibuan, Sp. Bp-RE (K)., Dokter KSM Ilmu Bedah Divisi Bedah Plastik Rekontruksi dan Estetik RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Telah melakukan pemeriksaan terhadap pasien tersebut dengan hasil pemeriksaan fisik, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan medik, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki dengan umur tiga puluh lima tahun terdapat luka terbuka pada kepla sisi kiri disertai pth tulng terbuka pada tulang atap tengkorak kiri, terdapat luka terbuka pada dahi kiri, terdapat luka terbuka pada rahang bawah kanan yang menyayat daun telinga kanan bagian bawah disertai patah tulang terbuka pada tulang rahang bawah kanan, terdapat luka terbuka pada lutut kanan, seluruh kelainan akibat kekerasan tajam.
Terdapat luka lecet pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul.
Korban dilakukan pemantauan kesadaran, tanda-tanda vital, dan diberikan cairan melalui pembuluh darah balik, dilakukan operasi untuk memberikan luka dan penjahitan luka, setelah operasi korban dirawat untuk pemantauan tanda vital dan luka bekas operasi. Selama perawatan kondisi korban membaik dan diperbolehkan pulang pada tanggal dua puluh oktober dua ribu dua puluh empat, dengan diberi obat-obatan serta control ke poli bedah plastic pada tanggal pada tanggal dua puluh tiga Oktober dua ribu dua puluh empat.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (2) JO. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
BANDUNG, 22 JANUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|