Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.Bth/2025/PN Bdg SITI DERMAWATI 1.H. HARIYANTO selaku General Manager / Pengelola Unit-Unit di Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sipakatallasa
2.LUKNER HABEAHAN selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Raptama Mandiri
3.IDA BAGUS KADE WITANA selaku Pemilik Modal, Pengurus, dan/atau Pengelola di Pusat Koperasi Kartika Udayana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 143/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI DERMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NATAL HITLER SIMANJUNTAK, S.H.SITI DERMAWATI
Tergugat
NoNama
1H. HARIYANTO selaku General Manager / Pengelola Unit-Unit di Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Sipakatallasa
2LUKNER HABEAHAN selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam Raptama Mandiri
3IDA BAGUS KADE WITANA selaku Pemilik Modal, Pengurus, dan/atau Pengelola di Pusat Koperasi Kartika Udayana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant).
  3. Menyatakan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan hukum.
  4. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.BDG tertanggal 10 Oktober 2023.
  5. Menyatakan dan memerintahkan agar Sita Eksekusi yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap Objek eksekusi a quo milik Pelawan Eksekusi, yang setempat dikenal dengan Jl. Tanjungsari Asri No. 72, RT/RW 004/006, Kel. Antapani Wetan, Kec. Antapani, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat sesuai dengan Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.BDG tertanggal 10 Oktober 2023 jo. Berita Acara Sita Eksekusi No.  17/Pdt.Eks/PUT/2023/PN.BDG tertanggal 13 Oktober 2023 supaya diangkat.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorraad), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum apapun terhadap perkara ini maupun terhadap Objek eksekusi a quo.
  7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan I – IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  8. Membebankan biaya perkara a quo kepada Terlawan Eksekusi I – III.

 

ATAU

 

Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Pelawan Eksekusi mohon pertimbangan dan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak