Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Toni Wilyanto Bin Sudarto pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Saritem Nomor 59/8 B Rt.005 Rw.009, Kelurahan/Desa Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
|