Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1094/Pid.Sus/2024/PN Bdg SURYANI, SH,.MH mochamad ferdiansyah als ferdi bin sukandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1094/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3090/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOCHAMAD FERDIANSYAH ALIAS FERDI BIN SUKANDI, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di sekitar Jl. Palintang Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa melakukan komunikasi dengan pemilik akun instagram yang bernama “superhero” yang mana dalam percakapan pesan tersebut terdakwa diminta oleh pemilik akun superhero untuk menemui Sdr. IJAL GOJIN (DPO) dan mengambil titipan tembakau sintetis dan setelah mengambil tembakau sintetis terdakwa diperintah untuk mengedarkan sesuai arahan dari pemilik akun superhero karena sebelumnya terdakwa sudah 2 (dua) kali menjadi perantara jual beli tembakau sintesis yang diberikan oleh pemilik Akun “superhero” tersebut, yang mana setiap pemberian paket tembakau sintesis terdakwa diminta untuk menyetorkan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa menjual dengan harga per 1 (satu) gram senilai Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) sedangkan yang 2 (dua) gram dijual seharga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah),  kemudian sekitar pukul  17.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke daerah Jl. Palintang Ujungberung namun diperjalanan terdakwa mampir dulu ke rumah temannya yaitu saksi WILDAN dan sempat mengkonsumsi sabu terlebih dahulu, kemudian setelah selesai terdakwa melanjutkan perjalanan untuk menemui Sdr. IJAL GOJIN (DPO) lalu sekitar pukul 17.30 wib terdakwa sampai di lokasi dan bertemu dengan Sdr. IJAL GOJIN (DPO) di sekitar Jl. Palintang Ujungberung, kemudian terdakwa menerima bungkusan berupa kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat misting plastik, dan saat itu Sdr. IJAL GOJIN sempat mengatakan kalau didalam misting tersebut selain tembakau sintetis sebanyak 14 (empat belas) bungkus,  ada juga 2 (dua) lakban dan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan setelah terdakwa menerima pemberian dari Sdr. IJAL GOJIN kemudian langsung meninggalkan lokasi tersebut dan langsung pulang menuju ke kostannya yang berada di Jl. Sekebunar Kel. Sindangjaya Kec. Mandalajati Kota Bandung, kemudian pada saat sampai di kostan terdakwa membuka bungkusan plastik warna hitam tersebut, dan ketika dibuka berisi 1 (satu) buah misting plastik didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus berisi tembakau sintetis, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah lakban warna merah dan biru, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong,  yang kemudian terdakwa masukan lagi ke kantong plastik warna hitam dan menyimpannya dibawah meja kompor.

 

Kemudian setelah itu terdakwa memesan sabu ke akun Instagram “Goldentrian”, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) berupa paket M, kemudian terdakwa pergi kerumah saksi WILDAN dan mengajak saksi WILDAN untuk menuju ke Jl. Panutan namun saat itu terdakwa tidak memberi tahu kepada saksi WILDAN kalau ia akan mengambil sabu, lalu kemudian terdakwa bersama saksi WILDAN bersama-sama pergi kelokasi sesuai petunjuk pemilik akun Instagram “Goldentrian” tersebut, lalu ketika tiba di sekitar Jl. Panutan terdakwa kemudian mencari-cari tempat disimpannya sabu yang ia pesan namun saat mencari ada beberapa warga disekitar yang mencurigai gerak gerik terdakwa sehingga beberapa warga mengamankan terdakwa bersama WILDAN dan melaporkan ke kepolisian lalu  sekitar pukul 20.00 Wib saksi WIWIT SAEFUL HIDAYAT dan tim dari satuan Narkoba Polrestabes Bandung sampai di lokasi di Jl. Panutan IV Kel. Cipadung Kulon Kec. Panyileukan Kota Bandung dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak menemukan barang bukti lalu saksi WIWIT melakukan interograsi dan terdakwa mengaku akan mengambil tempelan sabu yang sebelumnya telah dipesan sehingga dilakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa dan ditemukan komunikasi tentang pengambilan sabu dimana terdapat bukti transfer pembelian sabu dan peta lokasi pengambilan sabu yang berada di Jl. Panutan IV sehingga tim membawa terdakwa ke titik lokasi pengambilan sabu namun sampai di titik lokasi pengambilan sabu dan dilakukan pencarian ternyata di titik lokasi tersebut tidak ditemukan sabu seperti yang dikatakan oleh penjual sabu di akun Instagram tersebut sehingga terdakwa dibawa masuk ke dalam mobil untuk dibawa kembali ke tempat semula terdakwa bersama WILDAN diamankan tetapi ketika diperjalanan saksi WIWIT yang terus melakukan pemeriksaan handphone terdakwa kembali menemukan akun yang bernama “masrinetwokrs (PANGGIL SAJA PAK MASRI)” dan di akun tersebut ditemukan percakapan tentang transaksi tembakau sintetis dan terdakwa pun mengakuinya yang mana semua barang bukti tembakau miliknya disimpan oleh terdakwa dikos-kostannya sehingga dilakukan pengembangan ke kostan terdakwa di Jl. Sekebunar Kel. Sindangjaya Kec. Mandalajati Kota Bandung dan sekitar pukul 21.00 wib saksi WIWIT dan tim bersama terdakwa sampai di kostan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam didalmnya terdapat misting / wadah plastik kotak berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan daun (tembakau sintesis), 8 (delapan) bungkus lakban warna merah berdauoblefoam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan daun (tembakau sintesis) dibungkus plastik warna hitam, 5 (lima) bungkus lakban warna biru berdauoble foam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/ daun (tembakau sintesis) dibungkus plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah lakban warna merah dan biru, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan dibawah meja kompor dapur, sedangkan 4 (empat) buah lakban warna merah, hijau, biru dan orange,  2 (dua) buah gunting, 1  (satu) bungkus kertas papir, penampan stainles,  2 (dua) buah korek api gas warna merah dan hijau ditemukan di dalam lemari TV, kemudian untuk 1 (satu) alat hisap sabu/bong ditemukan di bawah meja dapur di sebelah bawah meja kompor. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Bandung.

 

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL162FJ/ X/ 2024/Pusat Laboratorium Narkotika BNN, tanggal 23 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima dengan Identifikasi Jenis sampel berupa Bahan/daun dengan berat Netto Awal :

A : Total Sampel 0,4207 gram

B : Total Sampel 1,9450 gram

C : Total Sampel 1,9455 gram

D : Total Sampel 1,9410 gram

E : Total Sampel 1,9729 gram

F : Total Sampel 1,9492 gram

G : Total Sampel 1,9673 gram

H : Total Sampel 1,9916 gram

I  :  Total Sampel 1,9563 gram

J :  Total Sampel 0,9770 gram

K :  Total Sampel 0,9222 gram

L  : Total Sampel 0,9120 gram

M : Total Sampel 0,9215 gram

N : Total Sampel 0,9471 gram

           

Total Sampel keseluruhan : 20,7693 gram Positif Narkotika adalah benar Mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I No 30 Tahun 2023 tentang penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa  yakni dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  jenis Shabu, yaitu tanpa hak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-------------------- ATAU -------------------

 

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MOCHAMAD FERDIANSYAH ALIAS FERDI BIN SUKANDI, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat Sekebunar Kel. Sindangjaya Kec. Mandalajati Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa  berawal pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 terdakwa memesan sabu melalui pemilik akun Instagram “Goldentrian”, dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) berupa paket M, lalu terdakwa diarahkan oleh pemilik akun tersebut untuk mengambil Sabu yang ia pesan di sekitar Jl. Panutan Kota Bandung, kemudian terdakwa pergi kerumah saksi WILDAN dan mengajak saksi WILDAN untuk menuju ke Jl. Panutan namun saat itu terdakwa tidak memberi tahu kepada saksi WILDAN kalau ia akan mengambil sabu, lalu kemudian terdakwa bersama saksi WILDAN bersama-sama pergi kelokasi sesuai petunjuk pemilik akun Instagram “Goldentrian” tersebut, lalu ketika tiba di sekitar Jl. Panutan terdakwa kemudian mencari-cari tempat disimpannya sabu yang ia pesan namun saat mencari ada beberapa warga disekitar yang mencurigai gerak gerik terdakwa sehingga beberapa warga mengamankan terdakwa bersama WILDAN dan melaporkan ke kepolisian lalu  sekitar pukul 20.00 Wib saksi WIWIT SAEFUL HIDAYAT dan tim dari satuan Narkoba Polrestabes Bandung sampai di lokasi di Jl. Panutan IV Kel. Cipadung Kulon Kec. Panyileukan Kota Bandung dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak menemukan barang bukti lalu saksi WIWIT melakukan interograsi dan terdakwa mengaku akan mengambil tempelan sabu yang sebelumnya telah dipesan sehingga dilakukan pengecekan terhadap Handphone milik terdakwa dan ditemukan komunikasi tentang pengambilan sabu dimana terdapat bukti transfer pembelian sabu dan peta lokasi pengambilan sabu yang berada di Jl. Panutan IV sehingga tim membawa terdakwa ke titik lokasi pengambilan sabu namun sampai di titik lokasi pengambilan sabu dan dilakukan pencarian ternyata di titik lokasi tersebut tidak ditemukan sabu seperti yang dikatakan oleh penjual sabu di akun Instagram tersebut sehingga terdakwa dibawa masuk ke dalam mobil untuk dibawa kembali ke tempat semula terdakwa bersama WILDAN diamankan tetapi ketika diperjalanan saksi WIWIT yang terus melakukan pemeriksaan handphone terdakwa kembali menemukan akun yang bernama “masrinetwokrs (PANGGIL SAJA PAK MASRI)” dan di akun tersebut ditemukan percakapan tentang transaksi tembakau sintetis dan terdakwa pun mengakuinya yang mana semua barang bukti tembakau miliknya disimpan oleh terdakwa dikos-kostannya sehingga dilakukan pengembangan ke kostan terdakwa di Jl. Sekebunar Kel. Sindangjaya Kec. Mandalajati Kota Bandung dan sekitar pukul 21.00 wib saksi WIWIT dan tim bersama terdakwa sampai di kostan terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam didalmnya terdapat misting / wadah plastik kotak berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi bahan daun (tembakau sintesis), 8 (delapan) bungkus lakban warna merah berdauoblefoam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan daun (tembakau sintesis) dibungkus plastik warna hitam, 5 (lima) bungkus lakban warna biru berdauoble foam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/ daun (tembakau sintesis) dibungkus plastik warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah lakban warna merah dan biru, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong ditemukan dibawah meja kompor dapur, sedangkan 4 (empat) buah lakban warna merah, hijau, biru dan orange,  2 (dua) buah gunting, 1  (satu) bungkus kertas papir, penampan stainles,  2 (dua) buah korek api gas warna merah dan hijau ditemukan di dalam lemari TV, kemudian untuk 1 (satu) alat hisap sabu/bong ditemukan di bawah meja dapur di sebelah bawah meja kompor dan berdasarkan hasil interogasi seluruh barang bukti tersebut diperoleh terdakwa dari pemilik akun instagram yang bernama “superhero” yang kemudian diperintah untuk bertemu dan mengambil barang bukti tersebut melalui Sdr. IJAL GOJIN (DPO).  Setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Bandung.

 

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL162FJ/ X/ 2024/Pusat Laboratorium Narkotika BNN, tanggal 23 2024, menerangkan bahwa  barang bukti yang diterima dengan Identifikasi Jenis sampel berupa Bahan/daun dengan berat Netto Awal :

A : Total Sampel 0,4207 gram

B : Total Sampel 1,9450 gram

C : Total Sampel 1,9455 gram

D : Total Sampel 1,9410 gram

E : Total Sampel 1,9729 gram

F : Total Sampel 1,9492 gram

G : Total Sampel 1,9673 gram

H : Total Sampel 1,9916 gram

I  :  Total Sampel 1,9563 gram

J :  Total Sampel 0,9770 gram

K :  Total Sampel 0,9222 gram

L  : Total Sampel 0,9120 gram

M : Total Sampel 0,9215 gram

N : Total Sampel 0,9471 gram

           

Total Sampel keseluruhan : 20,7693 gram Positif Narkotika adalah benar Mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I No 30 Tahun 2023 tentang penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa perbuatan terdakwa  yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu,  jenis Shabu, yaitu tanpa hak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya