Dakwaan |
Bahwa terdakwa CANDRA DARUSMAN ALIAS AHU BIN DANA pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 15.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Cibaduyut Kota Bandung, di Jalan Baladewa Kota Bandung, di sawah pinggir Jalan Soreang Kabupaten Bandung, Jalan Padjajaran Kota Bandung, Jalan Pandu Kota Bandung dan Jalan Begawan Sempani Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cicendo Kota Bandung, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, dimana Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 2,94 gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : |