Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Anggun Pangestu PT. Porto Food Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HAnggun Pangestu
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat membayar manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan periode bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 kepada Penggugat sebesar Rp. 1.476.348 + Rp. 1.063.272 = Rp. 2.539.620,- (dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah);
  3. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 dengan total sebesar Rp. 5.869.010 + Rp. 8.094.016 = Rp. 13.963.026,- (tiga belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua puluh enam rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kekurangan pembayaran upah lembur kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juni 2018 s.d bulan Agustus 2019 dengan total sebesar Rp.2.509.662 + Rp.3.180.353 = Rp. 5.690.015,- (lima juta enam ratus sembilan puluh ribu lima belas rupiah);
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang pergantian hak dan uang cuti tahunan kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 15.395.028,- (lima belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh delapan rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 3.018.634 x 6 (enam) bulan = Rp. 18.111.804,- (delapan belas juta seratus sebelas ribu delapan ratus empat rupiah);  
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit tanah beserta bangunan beralamat di Jalur Lingkar Selatan, RT.001 RW.015, Dayeuhluhur, Warudoyong, Kota Sukabumi 43134 yang dijadikan sebagai kantor Tergugat
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak