Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg Erwin Alvian PT.Dakota Logistik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erwin Alvian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Parulian HutahaeanErwin Alvian
Tergugat
NoNama
1PT.Dakota Logistik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

      

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan oleh TERGUGAT pada tanggal 07 Agustus 2024 tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial TIDAK SAH/BATAL DEMI HUKUM dan tidak dapat dijadikan pedoman untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat;

 

  1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang Ganti Rugi kepada Penggugat atas sisa kontrak 5 bulan sebesar tolal 5 X Rp. 5.343.430  = Rp. 26.717.150 (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat atas Pemutusan Tenaga kerja Secara sepihak sebesar 1 Bulan Upah yakni sebesar Rp. 5.343.430 ( Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kompensasi atas putusnya kontrak-kontrak seblelumnya yang belum dibayarkan sebesar 2 X kontrak (2x Kompensasi ) sebesar Rp. 10.686.860 (Sepuluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 bulan sebesar Rp. 32.060.580 ( Tiga Puluh Dua Juta Enam Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.

 

  •  

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KLS I A Bandung Jawa Barat dan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak