Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOGA JULIANTARA alias MADU bin KUSWARA bersama-sama dengan SANDRI alias BEDOG (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 wib sampai dengan hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 di suatu tempat yang tidak dapat ditentukan dengan pasti disekitaran Kota Cimahi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
? |