Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
466/Pdt.G/2025/PN Bdg PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA Dra. Euis Shilwanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 466/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak mendapatkan kuasa dari Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M., sebagai pemilik Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi, adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2019 kepada PENGGUGAT, namun yang faktanya surat kuasa tersebut tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M., adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT bukanlah kuasa dari Dra. Hj. Tati Suparti, M.M. pada saat penandatanganan “Amandemen Pertama atas Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 yang Dibuat Dihadapan Notaris Elda Murni, SH Tertanggal: 23-03-2016 antara Dra. Hj. Tati Suparti, MM (Kuasa: Dra. Euis Shilwanti) dengan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Kuasa Direksi: Arun Probowinoto) Nomor: LGL-JAW-WJV-0264-X-P/RNW-I/AMD-I tertanggal 13 Maret 2020”, sehingga TERGUGAT tidak memiliki kedudukan dan kapasitas hukum (legal standing) untuk menyepakati, membuat dan menandatangani amandemen dimaksud;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah berupaya memperpanjang jangka waktu sewa dari Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi kepada PENGGUGAT, meskipun TERGUGAT mengetahui adanya penolakan warga sekitar terhadap perpanjangan jangka waktu sewa atas Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi, adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah menutupi informasi mengenai dijualnya tanah yang selama ini menjadi jalan akses menuju dan keluar dari Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi, sehingga PENGGUGAT beresiko kehilangan dan tidak memiliki jalan akses yang merupakan satu-kesatuan hak sewa atas Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi, adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang telah meminta dan menerima pembayaran harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan sewa senilai Rp.888.888.888,00 (delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan Rupiah), dan yang telah diterima dengan nilai bersih senilai Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah), setelah dipotong dengan nilai PPh 21 yang dikenakan kepada Pemilik Tanah senilai Rp.88.888.888,00 (delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan Rupiah) yang telah disetorkan oleh PENGGUGAT kepada negara seolah-olah untuk kepentingan dan atas nama Pemilik Tanah, adalah perbuatan melawan hukum;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa “Amandemen Pertama atas Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 yang Dibuat Dihadapan Notaris Elda Murni, SH Tertanggal: 23-03-2016 antara Dra. Hj. Tati Suparti, MM (Kuasa: Dra. Euis Shilwanti) dengan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Kuasa Direksi: Arun Probowinoto) Nomor: LGL-JAW-WJV-0264-X-P/RNW-I/AMD-I tertanggal 13 Maret 2020”, yang telah dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta dinyatakan batal berlakunya, karena TERGUGAT tidak memiliki kedudukan dan kapasitas hukum (legal standing) untuk menyepakati, membuat dan menandatangani amandemen dimaksud;
  9. Menyatakan secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT adalah salah satu pemberi kuasa dan pihak yang dimintai persetujuan dalam perjanjian sewa, serta juga berkedudukan sebagai suami yang sah dan salah satu ahli waris dari Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M., maka TURUT TERGUGAT dalam gugatan a quo menjadi penerus hak dan kewajiban dari mendiang istrinya, oleh karenanya TURUT TERGUGAT patut ditarik dalam gugatan a quo dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya sebagai TURUT TERGUGAT;
  10. Menyatakan secara hukum bahwa TURUT TERGUGAT juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena kesalahannya yang tidak meminta pertanggungjawaban hukum dari TERGUGAT setelah mengetahui terjadinya peristiwa hukum dimana TERGUGAT mengaku sebagai kuasa yang sah dan memiliki, serta menggunakan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2019 yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  11. Menyatakan secara hukum bahwa alat bukti tertulis berupa surat dan akta yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam pemeriksaan perkara ini, yaitu sebagai berikut:

 

(a)     dokumen tanda bukti kepemilikan sebidang tanah seluas kurang-lebih 144 m?2; (seratus empat puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Atletik II Nomor 27, RT 003, RW 013, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 40293, berupa:

 

-        Sertipikat Hak Milik Nomor 5926/Sukamiskin; dan

 

-        Surat Ukur Nomor 00215/2009 tertanggal 7 September 2009;

 

sebagai bukti bahwa sebidang tanah sebagaimana termaktub dalam dokumen bukti kepemilikan di atas haknya masih dimiliki oleh Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M.;

 

(b)     Perjanjian Sewa Menyewa Lahan untuk Pemasangan dan Penempatan Base Transceiver Station Sistem Telekomunikasi Selular antara Dra. Euis Shilwanti selaku kuasa untuk dan atas nama Dra. Hj. Tati Suparti, MM, dengan PT Natrindo Telepon Selular Nomor PKS: 0087/PKS-GF/OD/NTS-HW/JBR/08/06 tertanggal 11 Agustus 2006, sebagai bukti bahwa bangunan menara telekomunikasi telah berdiri dan sahnya hak sewa atas Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi pada jangka waktu berlakunya perjanjian;

 

(c)     Akta Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Site Arcamanik/JBKB 070 Nomor 5 tertanggal 23 Maret 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT dan PT Excelcomindo Pratama Tbk. (sekarang bernama PT XL Axiata Tbk.) di hadapan Saudari Elda Murni, S. H., Notaris di Kota Tangerang, sebagai bukti bahwa bangunan menara telekomunikasi telah berdiri dan sahnya hak sewa atas Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi pada jangka waktu berlakunya perpanjangan;

 

(d)     Surat PT XL Axiata Tbk. nomor 2165/LCM-PUH/IV/2016 tertanggal 16 November 2016, berperihal “Pemberitahuan Pengalihan Perjanjian Sewa Tanah”, yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT XL Axiata Tbk. telah mengalihkan hak kepemilikan menara telekomunikasi dan hak sewa atas Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi kepada PENGGUGAT, sebagai bukti bahwa PENGGUGAT telah sah memiliki bangunan menara telekomunikasi dan hak sewa atas Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi pada jangka waktu berlakunya Akta Perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian Sewa;

 

(e)     Amandemen Pertama atas Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 yang Dibuat Dihadapan Notaris Elda Murni, SH Tertanggal: 23-03-2016 antara Dra. Hj. Tati Suparti, MM (Kuasa: Dra. Euis Shilwanti) dengan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Kuasa Direksi: Arun Probowino Nomor: LGL-JAW-WJV-0264-X-P/RNW-I/AMD-I tertanggal 13 Maret 2020, sebagai bukti bahwa TERGUGAT telah mengaku memiliki kuasa yang sah dengan menggunakan surat kuasa khusus yang tidak sah dari Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M., untuk menyepakati, membuat dan menandatangani amandemen perjanjian dengan PENGGUGAT;

 

(f)      dokumen tanda bukti kuasa yang diberikan oleh Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M. kepada TERGUGAT, berupa:

 

-        Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2006, yang hanya ditandatangani oleh Dra. Tati Suparti, M.M. dan TERGUGAT;

 

-        Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Oktober 2015, yang ditandatangani oleh Pemilik Tanah dan TERGUGAT;

 

sebagai bukti bahwa TERGUGAT bukanlah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang dimaksud dalam pemberian kuasa;

 

(g)     dokumen tanda bukti kuasa yang seolah-olah diberikan oleh Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M. kepada TERGUGAT, berupa:

 

-        Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Mei 2019, yang hanya ditandatangani oleh Dra. Tati Suparti, M.M. dan TERGUGAT;

 

sebagai bukti bahwa surat kuasa tersebut adalah tidak sah, sehingga hal-hal yang ditentukan dalam surat kuasa dan penggunaannya oleh TERGUGAT dalam membuat dan menandatangani “Amandemen Pertama atas Perjanjian Sewa Menyewa No. 05 yang Dibuat Dihadapan Notaris Elda Murni, SH Tertanggal: 23-03-2016 antara Dra. Hj. Tati Suparti, MM (Kuasa: Dra. Euis Shilwanti) dengan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Kuasa Direksi: Arun Probowinoto) Nomor: LGL-JAW-WJV-0264-X-P/RNW-I/AMD-I tertanggal 13 Maret 2020” menjadi tidak sah, dan oleh karenanya perikatan yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan amandemen tersebut menjadi batal demi hukum;

 

(h)     Surat PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya nomor 012/PTI.JKT/COL/LL/WJV-0264/X-P/II/2023/WL tertanggal 22 Februari 2023 berperihal “SOMASI UNTUK MELAKSANAKAN JAMINAN TERHADAP AKSES DAN MELINDUNGI AKSES DARI GANGGUAN PIHAK KETIGA AGAR PENGGUGAT DAPAT MELAKUKAN KEGIATAN DI OBYEK SEWA;

 

(i)      Surat PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya nomor 031/PTI.JKT/COL/LL/WJV-0264/X-P/VIII/2023/WL2 tertanggal 11 Agustus 2023 berperihal “SOMASI KEDUA DAN TERAKHIR UNTUK MELAKSANAKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN SEWA, TERMASUK TETAPI TIDAK TERBATAS PADA JAMINAN TERHADAP PENGGUNAAN HAK AKSES PENGGUGAT;

 

(j)      cek tunai Bank Central Asia Nomor DE 099740 tertanggal 6 Februari 2020 senilai Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah), dan bukti dana PENGGUGAT yang telah terdebit dari rekeningnya pada tanggal 16 Maret 2020, sebagai bukti bahwa TERGUGAT telah menerima pembayaran dari PENGGUGAT yang dimaksudkan sebagai harga sewa untuk jangka waktu perpanjangan sewa;

 

(k)     Kutipan Akta Nikah Nomor 57/17/V/1979 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Wetan Kotamadya Bandung tertanggal 7 Mei 1979 dan Kartu Keluarga Nomor 3273133003120010 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung pada tanggal 30 Maret 2012, sebagai bukti bahwa TURUT TERGUGAT adalah suami yang sah dari Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M.;

 

seluruhnya merupakan alat bukti tertulis yang sah dan berharga untuk membuktikan peristiwa hukum dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT;

 

(12)   Menyatakan secara hukum bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, sehingga seolah-olah PENGGUGAT memiliki hak sewa atas Tempat Berdirinya Menara Telekomunikasi, telah menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi PENGGUGAT;

 

(13)   Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk bersama-sama secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus, terhadap dan senilai dengan:

 

(i)      Kerugian Materil senilai Rp.1.076.484.211,00 (satu miliar tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh empat ribu dua ratus sebelas Rupiah); dan

 

(ii)      Kerugian Immateril yang seluruhnya senilai Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah);

 

pembayaran ganti rugi terhadap seluruh kerugian PENGGUGAT tersebut wajib dilakukan secara hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan dibacakan;

 

(14)   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini, yaitu terhadap:

 

(i)      sebidang tanah seluas kurang lebih 144 m?2; (seratus empat puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Atletik II, RT 003, RW 013, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 40293, yang menjadi tempat didirikannya bangunan menara telekomunikasi milik PENGGUGAT, dan yang diketahui pada saat ini seharusnya masih dimiliki oleh Almarhumah Dra. Hj. Tati Suparti, M.M. atau penerus hak dan kewajibannya; dan

 

(ii)      sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Atletik II Nomor 27, RT 003, RW 013, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 40293, yang saat ini dikuasai, ditempati dan diakui sebagai tempat tinggal TERGUGAT;

 

(15)   Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT senilai Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari ketidakpatuhan atau keterlambatannya dalam melaksanakan setiap dan seluruh isi putusan dalam perkara ini;

 

(16)   Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada bantahan, upaya banding, upaya kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;

 

(17)   Membebankan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;

 

atau

berdasarkan fakta persidangan, fakta hukum dan keyakinan yang diperoleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam pemeriksaan gugatan a quo, maka PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak