Dakwaan |
Bahwa mereka para terdakwa I. OKY KUSMAYUDI BIN PANDI SETIAWAN bersama dan bersekutu dengan Terdakwa II. IIP SAEFULROHMAN BIN AKIN, pada hari Sabtu Tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat Gang Kasturi II Rt.04 Rw.10 Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiara Condong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? |