Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Maulana Yusup PT. ANIMO RESTO PRIMERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 64/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husni MubarakMaulana Yusup
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada Penggugat adalah BATAL DEMI HUKUM;

3.    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus sejak hari pertama bekerja di Mujigae Resto milik Tergugat, yaitu 20 februari 2015;

4.    Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Kembali  Penggugat sebagai PEKERJA PERMANEN (PKWTT) pada posisi dan jabatan semula di Mujigae Resto milik Tergugat;


5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;

6.    Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);


7.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak