Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg LUKMAN NULHAKIM PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) Purwakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 152/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKMAN NULHAKIM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT In_Casu pada tanggal tanggal 18 Juni 2020 adalah sebagai PHK sepihak oleh TERGUGAT ;

 

  1. Menyatakan, putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dikarenakan sudah tidak lagi harmonis sejak putusan ini dibacakan ;

 

  1. Menyatakan, menghukum dan mewajibkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada PENGGUGAT dan ;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas perhitungan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa Kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut  :

 

 

 

 

 

  • LUKMAN NULHAKIM / PENGGUGAT.
  •       Masa Kerja                     :  12 Tahun 10 Bulan
  •      Upah terakhir                  : Rp. 5.140.000.- / bulan

 

           

 

 

  1. Pesangon II (dua) PMTK ;

 

 

  • Pesangon II (Dua) kali:

Rp. 5.140.000,-x 9=Rp.46.260.000,-

 

  •    Uang Penghargaan Masa Kerja :                            =  Rp.   25.700.000,-  +

Rp. 5.140.000,- x 5

                                      Rp.71.960.000,-

(Tujuh Puluh Satu Juta Sembilan Ratus EnamPuluh Ribu Rupiah)

 

  • Uang Pengganti HAK :                                              = Rp.  10.794.000 -  +

15% xRp. 71.960.000, -

 

  •                                           Rp.82.754.000,-

(Delapan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah)

 

               -    Maka Pesangon II (Dua) PMTK :

 

Rp.82.754.000 X 2 = Rp. 165.508.000

(Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)

 

 

  1. Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2020

 

  • ( Upah Selama Proses PHK ) :

Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003,

6 (bln) x Rp. 5.140.000,= Rp. 30.840,000,-

(Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

 

  • Sisa Cuti yang belum diambil:

30 : Rp. 5.140.000, = Rp.173.000,x 9 = Rp.1.548.000,-

 

  • Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 :

(Permenaker RI No. 6 Tahun 2016=0,-

                                                                                              

 

                                                                                 Jumlah                         Rp.32.388.000,-

 

 

 

 

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)/Asuransi DPLK : Rp. 35.874.862,-

( Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh   Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)

 

  1. Jadi Grand total jumlah keseluruhan uang kompensasi Pesangon yang harus diterima oleh Sdr. LUKMAN NULHAKIM / PENGGUGAT yakni :

 

  • ( Pesangon II (dua) PMTK & MASA KERJA) sebesar

Rp.165.508.000,-.

(Seratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah)

  • (Upah Proses + Sisa Cuti + THR 2020)

Rp.32.388.000,-

(Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)

  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Rp.35.874.862,-

(Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tujuh   Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah)

 

  • Grand Total

Rp. 233.770.862,-

 

(Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Dua Rupiah ).

 

 

 

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu rupiah ) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara A_quo dengan baik, secara sekaligus dan seketika ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung biaya–biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

  1. Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainnya ;
  2. Memerintahkan, TERGUGAT untuk taat, tunduk dan patuh terhadap semua isi yang ada dalam putusan ini.

 

  1. :

 

A t a u ;

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain dalam Persidangan yang Mulia dan Terhormat ini, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak