| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Cidera Janji (Wanprestasi) atas perbuatannya yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Surat Pernyataan Utang tertanggal 23 April 2025;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang jual beli mobil milik Penggugat sebagaimana Surat Pernyataan Utang tertanggal 23 April 2025, sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah), secara tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi, atau Upaya Hukum Lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);-
|