Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
299/Pdt.G/2025/PN Bdg Harry Hermawan, S.E., M.M. 1.Aep Saepudin
2.Esih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 299/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harry Hermawan, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aep Saepudin
2Esih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair: -------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------
  2. Menyatakan Tergugat I sudah melakukan wanprestasi. ---------------------------
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 650.500.000,- (enam ratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah) secara serta merta dan sekaligus pada saat putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------
  1. Pengembalian uang/dana penyertaan modal sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). --------------------------------------------------
  2. Kekurangan uang bagi hasil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------
  3. Ganti kerugian atas keuntungan yang tidak jadi diperoleh sebesar Rp. 472.500.000,- (empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). ---
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan pembayaran kepada Penggugat terhitung sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. --------------------------------------------------
  2. Meletakan jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan dan apa yang ada diatasnya sebagaimana dimaksud oleh Sertifikat Hak Milik Nomor 00120 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Cipeundeuy Desa Ciroyom dengan luas 286 m?2; (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud oleh Surat Ukur tanggal 24 Juli 2018 nomor 00199/Ciroyom/2018 atas nama pemegang hak Esih (Tergugat II) tanggal lahir 17 Maret 1970 dalam sita jaminan. --------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan dan apa yang ada diatasnya sebagaimana dimaksud oleh Sertifikat Hak Milik Nomor 00120 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Cipeundeuy Desa Ciroyom dengan luas 286 m?2; (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud oleh Surat Ukur tanggal 24 Juli 2018 nomor 00199/Ciroyom/2018 atas nama pemegang hak Esih (Tergugat II) tanggal lahir 17 Maret 1970. -----------------------------------
  4. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat I dan/atau Tergugat II agar secara bersama-sama menjual jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan dan apa yang ada diatasnya sebagaimana dimaksud oleh Sertifikat Hak Milik Nomor 00120 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Cipeundeuy Desa Ciroyom dengan luas 286 m?2; (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud oleh Surat Ukur tanggal 24 Juli 2018 nomor 00199/Ciroyom/2018 atas nama pemegang hak Esih (Tergugat II) tanggal lahir 17 Maret 1970, paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender nasional sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk kemudian uang hasil penjualannya dibayarkan kepada Penggugat sebesar sebagaimana kewajiban pembayaran Tergugat I kepada Penggugat, apabila Tergugat I tidak melaksanakan amar putusan nomor 3. -----------------------------------------------
  5. Menghukum atau memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan dan apa yang ada diatasnya sebagaimana dimaksud oleh Sertifikat Hak Milik Nomor 00120 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Cipeundeuy Desa Ciroyom dengan luas 286 m?2; (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud oleh Surat Ukur tanggal 24 Juli 2018 nomor 00199/Ciroyom/2018 atas nama pemegang hak Esih (Tergugat II) tanggal lahir 17 Maret 1970 kepada Penggugat, untuk kemudian dibalik namakan kepemilikannya menjadi atas nama Penggugat, apabila dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak melaksanakan amar putusan nomor 3 atau nomor 7. -------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul terkait dengan balik nama kepemilikan jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan dan apa yang ada diatasnya sebagaimana dimaksud oleh Sertifikat Hak Milik Nomor 00120 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bandung Barat Kecamatan Cipeundeuy Desa Ciroyom dengan luas 286 m?2; (dua ratus delapan puluh enam meter persegi) sebagaimana dimaksud oleh Surat Ukur tanggal 24 Juli 2018 nomor 00199/Ciroyom/2018 atas nama pemegang hak Esih (Tergugat II) tanggal lahir 17 Maret 1970, yang pada awalnya atas nama Tergugat II menjadi atas nama Penggugat. -----------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini. ---------------------

 

Subsidair -----------------------------------------------------------------------------------

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak